Bisa Nyoblos, Tim Prabowo Waspada Orang Gangguan Jiwa Didoktrin

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 20 November 2018 | 14:08 WIB
Bisa Nyoblos, Tim Prabowo Waspada Orang Gangguan Jiwa Didoktrin
Prabowo mengundang blogger, youtuber dan influenser milenial di kediamannya. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mewaspadai kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa diarahkan untuk memilih di Pilpres 2019 atau Pileg 2019. Menurut Tim Prabowo - Sandiaga saat memilih, disabilitas mental perlu di awasi.

Hal itu dikatakan Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dradjad Wibowo. Dradjad mengingatkan untuk mengawasi agar tidak adanya indoktrinasi kepada orang gangguan jiwa tersebut.

Sebagai informasi KPU telah mengumumkan bahwa kaum disabilitas mental bisa mencoblos di Pemilu 2019. Namun, keikutsertaan mereka harus disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa.

Dradjad menilai hal tersebut mungkin dilakukan apabila dilihat dari segi profesional medis. Pasalnya, Dradjad melihat terdapat tingkatan dalam disabilitas mental. Surat keterangan dokter yang menjadi syarat KPU tersebut dinilai Dradjad dapat membatasi siapa saja kaum disabilitas mental yang memang benar-benar suaranya bisa dipertanggung jawabkan.

“Gangguan jiwa dan disabilitas mental itu ada tingkatannya. Dengan surat keterangan dokter, tentu dokter sudah mengetahui apakah tingkat kesehatan mental yang bersangkutan memungkinkan untuk mencoblos atau tidak. Jadi secara profesional medis, hal itu dimungkinkan,” kata Dradjad kepada Suara.com, Selasa (20/11/2018).

Meskipun Dradjad menyambut baik dengan keputusan KPU tersebut, dirinya meminta untuk tetap ada mekanisme yang mengatur atau mengawasi apabila suara dari disabilitas mental bukanlah hasil dari indoktrinasi dari pihak-pihak tertentu.

“Tapi memang harus ada mekanisme untuk menjamin agar pilihan yang bersangkutan bukan hasil ‘indoktrinasi’ dari dokter atau pihak tertentu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPK menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilihan Presiden / Pilpres 2019 atau pemilihan legislatif / Pileg 2019. Disabilitas mental bisa mendaftar ke daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan disabilitas gangguan mental bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.

baca juga

Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ziarah ke Makam Korban Tsunami Aceh, Sandiaga Kampanye Janji Ini

Ziarah ke Makam Korban Tsunami Aceh, Sandiaga Kampanye Janji Ini

News | Selasa, 20 November 2018 | 13:48 WIB

Orang Gangguan Jiwa Nyoblos Pakai Surat Dokter Menyalahi Aturan

Orang Gangguan Jiwa Nyoblos Pakai Surat Dokter Menyalahi Aturan

News | Selasa, 20 November 2018 | 13:10 WIB

Rebut Suara di 'Kandang Banteng' Jateng, Sandiaga: Kerja Keras!

Rebut Suara di 'Kandang Banteng' Jateng, Sandiaga: Kerja Keras!

News | Selasa, 20 November 2018 | 11:18 WIB

Alasan KPU Bolehkan Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pilpres

Alasan KPU Bolehkan Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pilpres

News | Selasa, 20 November 2018 | 11:08 WIB

Terkini

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB