Orang Gangguan Jiwa Nyoblos Pakai Surat Dokter Menyalahi Aturan

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Selasa, 20 November 2018 | 13:10 WIB
Orang Gangguan Jiwa Nyoblos Pakai Surat Dokter Menyalahi Aturan
Pencoblosan ulang di TPS 01, Kelurahan Hutan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017) [suara.com/Erick]

Suara.com - Ketua Pehimpunan Jiwa Sehat atau PJS, Yeni Rosa Damayanti menilai persyaratan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang mewajibkan penyandang disabilitas mental atau orang gangguan jiwa membawa surat rekomendasi dari doker untuk bisa mencoblos di Pemilu telah menyalahi Undang-Undang Pemilu. Alasannya surat itu tidak diperlukan, karena dalam UU Pemilu hanya mensyaratkan pemilih berusia 17 tahun dan tidak sedang dicabut hak politiknya.

Persyaratan adanya rekomendasi surat doker bagi penyandang disabilitas mental juga telah melanggar UU Nomer Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya dalam UU tersebut penyandang disabilitas dijamin haknya untuk memilih partai politik atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu.

"Itu menyalahi undang-undang, karena di UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 dikatakan bahwa persyaratannya itu ada dua, satu berusia 17 tahun dan tidak dicabut hak politiknya," kata Yeni saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/11/2018).

Komisi Pemilihan Umum atau KPK menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilihan Presiden / Pilpres 2019 atau pemilihan legislatif / Pileg 2019. Disabilitas mental bisa mendaftar ke daftar pemilih tetap (DPT).

Senin (19/11/2018) lalu, Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan kebijakan ini sudah keketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan masuk rekomendasi Bawaslu.

Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.

Pramono Ubaid menjelaskan disabilitas gangguan mental bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan KPU Bolehkan Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pilpres

Alasan KPU Bolehkan Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pilpres

News | Selasa, 20 November 2018 | 11:08 WIB

Oesman Sapta Dibolehkan PTUN Jadi Caleg DPD, KPU Belum Bersikap

Oesman Sapta Dibolehkan PTUN Jadi Caleg DPD, KPU Belum Bersikap

News | Rabu, 14 November 2018 | 21:49 WIB

Menang Gugatan PTUN, Yusril: Surat Keputusan KPU soal OSO Batal

Menang Gugatan PTUN, Yusril: Surat Keputusan KPU soal OSO Batal

News | Rabu, 14 November 2018 | 19:04 WIB

KPU Berencana Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi

KPU Berencana Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi

News | Kamis, 08 November 2018 | 07:46 WIB

Studi : Terapi Insomnia Bantu Jaga Kesehatan Jiwa

Studi : Terapi Insomnia Bantu Jaga Kesehatan Jiwa

Health | Senin, 05 November 2018 | 21:30 WIB

Terkini

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

×