Korupsi Tanah Bengkok, Camat Sugeng Berakhir di Penjara

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 21 November 2018 | 15:31 WIB
Korupsi Tanah Bengkok, Camat Sugeng Berakhir di Penjara
Camat Sugeng Prayitno resmi ditahan Kejari atas kasus korupsi tanah bengkok. (Beritajatim.com)

Suara.com - Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur resmi menahan Sugeng Prayito, Camat Tumpang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi eks tanah bengkok di Keluarahan Dampit.

“Setelah penetapan tersangka Sugeng Prayitno pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu, yang bersangkutan hari ini resmi kita lakukan penahanan atas dugaan kasus korupsi eks tanah bengkok di Kelurahan Dampit," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Heri Pranoto seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (21/11/2018).

Heri menyampaikan, dugaan korupsi lahan tersebut dilakukan ketika Sugeng masih menjabat sebagai Lurah Dampit pada April 2010 lalu. Diketahui, status tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

Terkait kasus ini, Sugeng diduga melakukan penyimpangan yakni penerimaan hasil sewa aset tanah eks bengkok di Kelurahan Dampit.

“Penetapan tersangka sejak 31 Oktober 2018. Sedang ini panggilan kedua setelah penetapan, kemudian kita tahan karena sudah cukup bukti. Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri juga,” kata dia.

Sebelum dilakukan penahanan, kejaksaan juga sudah memeriksa kondisi kesehatan Sugeng.

“Sudah diperiksa dokter tadi, kondisinya sehat. Langsung kita tahan di LP Lowokwaru,” paparnya.

Dalam kasus ini, Sugeng dijerat Pasal 2 ayat 1 junto subsider pasal 3 dan pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain Sugeng, 3 mantan Lurah Dampit yang juga ditahan di LP Lowokwaru dan LP Sukun Wanita yakni atas nama Lies Indra, Zarkasih dan Deni. Modus korupsi eks tanah bengkok hampir sama. Tidak menyetorkan penyewaan tanah milik Pemkab Malang ke kas daerah. Total kerugian dari 4 mantan Lurah Dampit atas penyalahgunaan eks tanah bengkok sebesar Rp782 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Amien Rais: Agus Rahardjo Jangan Remehkan Kami

Amien Rais: Agus Rahardjo Jangan Remehkan Kami

News | Senin, 29 Oktober 2018 | 17:01 WIB

Sambangi KPK, Rizal Ramli Laporkan Kasus Korupsi Impor Pangan

Sambangi KPK, Rizal Ramli Laporkan Kasus Korupsi Impor Pangan

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 10:53 WIB

Soal Sumber Anggaran Hadiah Pelapor Korupsi, Jokowi: Tanya Menkeu

Soal Sumber Anggaran Hadiah Pelapor Korupsi, Jokowi: Tanya Menkeu

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 13:27 WIB

Janji Amien Rais, Membongkar Kasus Korupsi Mangkrak di KPK

Janji Amien Rais, Membongkar Kasus Korupsi Mangkrak di KPK

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 06:34 WIB

KPK Cabut Hak Politik 26 Terpidana Koruptor

KPK Cabut Hak Politik 26 Terpidana Koruptor

News | Selasa, 18 September 2018 | 13:14 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB