Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan korupsi. Masyarakat akan mendapat imbalan Rp 200 juta jika memiliki bukti dan berani membongkar kasus korupsi.
"Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).
Pemberian hadiah bagi masyarakat yang berani membongkar korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya sumber anggaran untuk hadiah pengungkap korupsi itu, Jokowi tidak menjawab. Jokowi meminta wartawan untuk menanyakan lebih jauh ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kami ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," ujar Jokowi.
Bagi para pelapor korupsi, keamanannya akan dijamin. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki bukti tidak ragu untuk melaporkan kasus tindak pidana korupsi.
"Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti," kata dia.
Untuk diketahui, PP Nokor 43 tahun 2018 tersebut ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
"Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi," demikian termuat dalam PP yang diunduh dari laman www.setneg.go.id di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.
Dalam Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Ayat (2) menyatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada (a) masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau (b) Pelapor.
Selanjutnya, pada Ayat (3) dikatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan dalam bentuk (a) piagam; dan/atau (b) premi.
Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa penegak hukum mempertimbangkan paling sedikit (a) peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; (b) kualitas data laporan atau alat bukti; dan (c) risiko faktual bagi pelapor.
Pada Pasal 17 Ayat (1) menyatakan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.