Soal Sumber Anggaran Hadiah Pelapor Korupsi, Jokowi: Tanya Menkeu

Bangun Santoso, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 10 Oktober 2018 | 13:27 WIB
Soal Sumber Anggaran Hadiah Pelapor Korupsi, Jokowi: Tanya Menkeu
Presiden Jokowi di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan korupsi. Masyarakat akan mendapat imbalan Rp 200 juta jika memiliki bukti dan berani membongkar kasus korupsi.

"Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Pemberian hadiah bagi masyarakat yang berani membongkar korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ditanya sumber anggaran untuk hadiah pengungkap korupsi itu, Jokowi tidak menjawab. Jokowi meminta wartawan untuk menanyakan lebih jauh ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kami ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," ujar Jokowi.

Bagi para pelapor korupsi, keamanannya akan dijamin. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki bukti tidak ragu untuk melaporkan kasus tindak pidana korupsi.

"Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti," kata dia.

Untuk diketahui, PP Nokor 43 tahun 2018 tersebut ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

"Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi," demikian termuat dalam PP yang diunduh dari laman www.setneg.go.id di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

baca juga

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.

Dalam Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Ayat (2) menyatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada (a) masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau (b) Pelapor.

Selanjutnya, pada Ayat (3) dikatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan dalam bentuk (a) piagam; dan/atau (b) premi.

Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa penegak hukum mempertimbangkan paling sedikit (a) peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; (b) kualitas data laporan atau alat bukti; dan (c) risiko faktual bagi pelapor.

Pada Pasal 17 Ayat (1) menyatakan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai dari LDII, Jokowi Nonton Angkat Besi Asian Para Games

Usai dari LDII, Jokowi Nonton Angkat Besi Asian Para Games

Sport | Rabu, 10 Oktober 2018 | 13:17 WIB

Dugaan Tito Karnavian Terima Uang, Jokowi: Saya Tak Ikut Campur

Dugaan Tito Karnavian Terima Uang, Jokowi: Saya Tak Ikut Campur

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 12:43 WIB

Buka Rakernas LDII, Jokowi: Kita Harus Perkuat Karakter Bangsa

Buka Rakernas LDII, Jokowi: Kita Harus Perkuat Karakter Bangsa

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 12:37 WIB

KPK Usulkan Perubahan Aturan Pemberian Hadiah Pelapor Korupsi

KPK Usulkan Perubahan Aturan Pemberian Hadiah Pelapor Korupsi

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 12:02 WIB

Tak Sertakan Nama Muhammad, Amien Rais Minta Jokowi Copot Kapolri

Tak Sertakan Nama Muhammad, Amien Rais Minta Jokowi Copot Kapolri

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 11:44 WIB

Terkini

Diejek Justin Hubner, Pemain Vietnam Ngamuk-ngamuk: Gak Usah Banyak Bacot!

Diejek Justin Hubner, Pemain Vietnam Ngamuk-ngamuk: Gak Usah Banyak Bacot!

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit

Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!

Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi

Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:37 WIB

×