PDIP: Tak Semua Ajaran Agama Harus Menjadi Bagian Hukum Nasional

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 21 November 2018 | 15:39 WIB
PDIP: Tak Semua Ajaran Agama Harus Menjadi Bagian Hukum Nasional
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah. [suara.com/Bowo]

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 2 UU 12 tahun 2011 menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Hal itu, kata Basarah, mencerminkan Indonesia yang menganut prinsip negara hukum Pancasila yang terdapat nilai Ketuhanan YME.

“Dalam negara hukum Pancasila, pembentukan hukum termasuk peraturan perundang-undangan haruslah merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” kata Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (21/11/2018).

Menurut Basarah, peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah bertujuan membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa Indonesia, baik secara teritori, sosisl, maupun secara ideologi.

“Untuk itu hukum-hukum di Indonesia tidak boleh memuat materi hukum  yang berpotensi atau menyebabkan terjadinya disintegrasi  sosial,  wilayah maupun ideologi karena hal itu bertentangan dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata dia.

Selain itu, Wakil Ketua MPR ini menilai hukum yang dibuat di Indonesia haruslah didasarkan pada toleransi kehidupan beragama yang adil dan berkeadaban. Contohnya kata dia, hukum yang tidak mengistimewakan atau mendiskrimasi kelompok   tertentu   berdasar jumlah besar atau kecilnya pemeluk agama.

“Karena Indonesia bukan negara agama (yang mendasarkan pada satu agama tertentu) dan bukan negara sekuler (yang tak perduli atau hampa spirit keagamaan),” kata dia.

Pernyataan Basarah terkait dengan Perda Syariah yang ditolak oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Isu Perda Syariah dalam prinsip negara hukum Pancasila, kata Basarah, tidak semua ajaran agama harus masuk menjadi bagian dari hukum nasional, karena yang dianut dalam falsafah dan terkandung dalam sila Ketuhanan YME adalah nilai-nilai Ketuhananan yang bersifat universal dalam semua agama yang diakui eksistensinya oleh negara.

Basarah menjelaskan, dalam konteks kewajiban negara untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 negara wajib menfasilitasi dan mendukung pelaksanaan kehidupan beragama oleh setiap warga negara. Terkait itu dimungkinkan negara membuat hukum yang dapat mengatur dukungan pelaksanaan kehidupan beragama tersebut.

baca juga

“Sebagai contohnya adalah keputusan hukum pemerintah yang menjadikan perayaan hari besar agama sebagai libur nasional, membuat UU pengelolaan Haji yang mengatur manajemen pengelolaan haji, UU Pengelolaan Zakat yang mengatur manajemen pelaksanaan zakat, dan lain-lain,” kata dia.

Sebelumnya Ketua Umum PSI Grace Natalie memastikan pihaknya tidak akan pernah mendukung perda berbasiskan Injil maupun syariah. Sebab, perda semacam itu dinilai dapat membatasi kebebasan masyarakat. Semisal, perda yang mengatur kewajiban siswa untuk berbusana tertentu sehingga dapat membatasi kebebasan umat dalam beribadah.

"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace dalam sambutannya di acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI, ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rebut Suara di 'Kandang Banteng' Jateng, Sandiaga: Kerja Keras!

Rebut Suara di 'Kandang Banteng' Jateng, Sandiaga: Kerja Keras!

News | Selasa, 20 November 2018 | 11:18 WIB

Bupati Remigo Kena OTT, PDIP: Pendukung Jokowi Tak Kebal Hukum

Bupati Remigo Kena OTT, PDIP: Pendukung Jokowi Tak Kebal Hukum

News | Selasa, 20 November 2018 | 04:15 WIB

PDIP Bantah Poster Jokowi Bermahkota Raja Dipasang Para Pendukung

PDIP Bantah Poster Jokowi Bermahkota Raja Dipasang Para Pendukung

News | Senin, 19 November 2018 | 22:04 WIB

Soal Poster Raja Jokowi, Kubu Prabowo Tak Tuntut PDIP Minta Maaf

Soal Poster Raja Jokowi, Kubu Prabowo Tak Tuntut PDIP Minta Maaf

News | Senin, 19 November 2018 | 19:02 WIB

Umur Sudah 17 Lebih, Megawati Berharap Diganti dari Ketum PDIP

Umur Sudah 17 Lebih, Megawati Berharap Diganti dari Ketum PDIP

News | Kamis, 15 November 2018 | 17:50 WIB

Terkini

Shio Apa yang Paling Mahir Mengelola Keuangan Keluarga? Jarang Boros dan Teliti

Shio Apa yang Paling Mahir Mengelola Keuangan Keluarga? Jarang Boros dan Teliti

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 08:30 WIB

705 Ribu Korporasi di RI Masuk Daftar Nonaktif

705 Ribu Korporasi di RI Masuk Daftar Nonaktif

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:28 WIB

Review Best of the Best: Film Tari yang Lupa Memberi Ruang pada Tariannya

Review Best of the Best: Film Tari yang Lupa Memberi Ruang pada Tariannya

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:25 WIB

Petrokimia Gresik Ubah Limbah Silika Jadi Penyaring, Hemat Rp259,6 Juta

Petrokimia Gresik Ubah Limbah Silika Jadi Penyaring, Hemat Rp259,6 Juta

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:21 WIB

Akses Solok-Padang Putus Dihantam Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang

Akses Solok-Padang Putus Dihantam Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:17 WIB

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:03 WIB

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 07:58 WIB

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 07:55 WIB

×