Bupati Remigo Kena OTT, PDIP: Pendukung Jokowi Tak Kebal Hukum

Selasa, 20 November 2018 | 04:15 WIB
Bupati Remigo Kena OTT, PDIP: Pendukung Jokowi Tak Kebal Hukum
Duit suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menegaskan siapapun yang mendukung Jokowi di Pilpres 2019 termasuk kepala daerah, tidak berati kebal hukum.

Hal ini disampaikan Hasto menangggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu atas kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

"Dukungan kepada Pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum. Dukungan kepada Pak Jokowi karena prestasi, karena rekam jejam karena program-program Pak Jokowi yang memang dirasakan oleh masyarakat bawah, tetapi juga membangun visi Indonesia ke depan," ujar Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Remigo diketahui merupakan salah satu kepala daerah yang mendukung Jokowi maju sebagai calon petahanan di Pilpres 2019.

Hasto menuturkan, Jokowi juga tak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum termasuk yang telah menjerat pendukungnya. Menurutnya, KPK bekerja independen dalam mengusut kasus korupsi.

"Kalau kita lihat, presiden (Jokowi) juga tidak punya kewenangan untuk campur tangan terhadap kasus hukum. Apa yang dilakukan KPK itu bersifat independen bersifat merdeka dan kalau kita lihat konfigurasinya, ya enggak hanya pendukung pak Jokowi, semuanya sama,"kata dia.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pendukung-pendukung Jokowi-Ma'ruf yang bermasalah dengan hukum.

"Tapi sebagai pendukung utama kami memberikan sanksi tegas bagi siapapun. Dukungan untuk pak Jokowi harus diberikan atas sebuah kesadaran atas kinerja dan prestasi, bukan sebagai perlindungan untuk memberikan kekebalan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Remigo lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi. Mereka terjaring operasi senyap KPK pada Minggu (18/11/2018) dini hari.

Baca Juga: Ngeri! Pebalap Perempuan Ini Alami Kecelakaan Horor di Formula 3

Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.

Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI