MA Diminta Tegas Soal Kasus Anak Diperkosa Kakak Kandung

Kamis, 22 November 2018 | 17:09 WIB
MA Diminta Tegas Soal Kasus Anak Diperkosa Kakak Kandung
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Suara.com - Kasus WA, anak perempuan yang diadili karena menggugurkan kandungan hasil perkosaan oleh kakak kandungnya di Jambi, sedang memasuki tahap pemeriksaan di tingkat kasasi.

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR meminta agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa perkara ini dengan hati-hati agar tidak mengulangan kesalahan yang sama.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, MA harus dapat melihat kedudukan WA sebagai korban dalam kasus ini, sehingga dalam penerapan hukumnya memang harus dilakukan terobosan, sebagaimana dilakukan oleh hakim di tingkat banding. Di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jambi mempertimbangkan bahwa WA menggugurkan kandungannya karena dipaksa, sehingga WA dinyatakan bebas dari hukuman pidana.

"MA harus dapat bertindak tegas dengan menolak kasasi WA ini dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menyatakan WA lepas dari segala tuntutan pidana," kata Anggara.

Anggara mengingatkan, MA harus memahami dalam keadaan apapun, korban kekerasan seksual harus diberikan perlindungan secara maksimal. MA juga terikat dengan Perma 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

"Harus dipahami bahwa pemidanaan terhadap WA sama sekali bukanlah hal yang tepat, mengingat posisi WA sebagai korban perkosaan yang seharusnya direhabilitasi bukan justru dipidana. MA harus membuktikan integritasnya sebagai lembaga peradilan yang berkewajiban menegakkan hukum dan juga berkewajiban memberikan keadilan kepada seluruh pihak, termasuk kepada korban," tegas dia.

Dia menambahkan, ICJR melihat bahwa terdapat kecenderungan dari MA untuk melampaui kewenangannya sebagai "judex juris" atau mengadili penerapan hukum dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi. Hal ini terlihat juga dalam kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer dari NTB, korban pelecehan yang justru terkena pidana.

"MA sebagai judex juris, harus secara cermat melihat kasus WA sebagai bagian perkembangan dari teori mengenai daya paksa. Berdasarkan pada Pasal 48 KUHP yang berbunyi; Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana," terang dia.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Foto Home Theater, Tapi Milik Kylie Jenner?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI