MA Diminta Tegas Soal Kasus Anak Diperkosa Kakak Kandung

Agung Sandy Lesmana, Erick Tanjung

Kamis, 22 November 2018 | 17:09 WIB
MA Diminta Tegas Soal Kasus Anak Diperkosa Kakak Kandung
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Suara.com - Kasus WA, anak perempuan yang diadili karena menggugurkan kandungan hasil perkosaan oleh kakak kandungnya di Jambi, sedang memasuki tahap pemeriksaan di tingkat kasasi.

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR meminta agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa perkara ini dengan hati-hati agar tidak mengulangan kesalahan yang sama.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, MA harus dapat melihat kedudukan WA sebagai korban dalam kasus ini, sehingga dalam penerapan hukumnya memang harus dilakukan terobosan, sebagaimana dilakukan oleh hakim di tingkat banding. Di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jambi mempertimbangkan bahwa WA menggugurkan kandungannya karena dipaksa, sehingga WA dinyatakan bebas dari hukuman pidana.

"MA harus dapat bertindak tegas dengan menolak kasasi WA ini dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menyatakan WA lepas dari segala tuntutan pidana," kata Anggara.

Anggara mengingatkan, MA harus memahami dalam keadaan apapun, korban kekerasan seksual harus diberikan perlindungan secara maksimal. MA juga terikat dengan Perma 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

"Harus dipahami bahwa pemidanaan terhadap WA sama sekali bukanlah hal yang tepat, mengingat posisi WA sebagai korban perkosaan yang seharusnya direhabilitasi bukan justru dipidana. MA harus membuktikan integritasnya sebagai lembaga peradilan yang berkewajiban menegakkan hukum dan juga berkewajiban memberikan keadilan kepada seluruh pihak, termasuk kepada korban," tegas dia.

Dia menambahkan, ICJR melihat bahwa terdapat kecenderungan dari MA untuk melampaui kewenangannya sebagai "judex juris" atau mengadili penerapan hukum dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi. Hal ini terlihat juga dalam kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer dari NTB, korban pelecehan yang justru terkena pidana.

"MA sebagai judex juris, harus secara cermat melihat kasus WA sebagai bagian perkembangan dari teori mengenai daya paksa. Berdasarkan pada Pasal 48 KUHP yang berbunyi; Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana," terang dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA

Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA

News | Senin, 19 November 2018 | 11:51 WIB

Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November

Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November

News | Jum'at, 16 November 2018 | 18:31 WIB

ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

News | Jum'at, 16 November 2018 | 11:39 WIB

Jokowi Dinilai Inkonsisten Soal Perlindungan Hukum TKI

Jokowi Dinilai Inkonsisten Soal Perlindungan Hukum TKI

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:45 WIB

Gawat, Promosi dan Tunjukkan Kondom Nanti Bisa Dipidana

Gawat, Promosi dan Tunjukkan Kondom Nanti Bisa Dipidana

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 17:06 WIB

Terkini

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 22:44 WIB

Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit

Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 22:39 WIB

Kendal Tornado FC Incar Kemenangan Keempat Beruntun atas Persipura

Kendal Tornado FC Incar Kemenangan Keempat Beruntun atas Persipura

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 22:37 WIB

Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay

Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay

Sumbar | Kamis, 17 September 2026 | 22:30 WIB

Pokemon Gandeng Wayang Indonesia, Fadli Zon Sebut Bentuk Akulturasi Budaya Baru

Pokemon Gandeng Wayang Indonesia, Fadli Zon Sebut Bentuk Akulturasi Budaya Baru

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 22:26 WIB

Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak

Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 22:25 WIB

Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost

Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 22:24 WIB

×