MA Diminta Tegas Soal Kasus Anak Diperkosa Kakak Kandung

Agung Sandy Lesmana | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 22 November 2018 | 17:09 WIB
MA Diminta Tegas Soal Kasus Anak Diperkosa Kakak Kandung
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Suara.com - Kasus WA, anak perempuan yang diadili karena menggugurkan kandungan hasil perkosaan oleh kakak kandungnya di Jambi, sedang memasuki tahap pemeriksaan di tingkat kasasi.

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR meminta agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa perkara ini dengan hati-hati agar tidak mengulangan kesalahan yang sama.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, MA harus dapat melihat kedudukan WA sebagai korban dalam kasus ini, sehingga dalam penerapan hukumnya memang harus dilakukan terobosan, sebagaimana dilakukan oleh hakim di tingkat banding. Di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jambi mempertimbangkan bahwa WA menggugurkan kandungannya karena dipaksa, sehingga WA dinyatakan bebas dari hukuman pidana.

"MA harus dapat bertindak tegas dengan menolak kasasi WA ini dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menyatakan WA lepas dari segala tuntutan pidana," kata Anggara.

Anggara mengingatkan, MA harus memahami dalam keadaan apapun, korban kekerasan seksual harus diberikan perlindungan secara maksimal. MA juga terikat dengan Perma 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

"Harus dipahami bahwa pemidanaan terhadap WA sama sekali bukanlah hal yang tepat, mengingat posisi WA sebagai korban perkosaan yang seharusnya direhabilitasi bukan justru dipidana. MA harus membuktikan integritasnya sebagai lembaga peradilan yang berkewajiban menegakkan hukum dan juga berkewajiban memberikan keadilan kepada seluruh pihak, termasuk kepada korban," tegas dia.

Dia menambahkan, ICJR melihat bahwa terdapat kecenderungan dari MA untuk melampaui kewenangannya sebagai "judex juris" atau mengadili penerapan hukum dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi. Hal ini terlihat juga dalam kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer dari NTB, korban pelecehan yang justru terkena pidana.

"MA sebagai judex juris, harus secara cermat melihat kasus WA sebagai bagian perkembangan dari teori mengenai daya paksa. Berdasarkan pada Pasal 48 KUHP yang berbunyi; Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana," terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA

Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA

News | Senin, 19 November 2018 | 11:51 WIB

Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November

Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November

News | Jum'at, 16 November 2018 | 18:31 WIB

ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

News | Jum'at, 16 November 2018 | 11:39 WIB

Jokowi Dinilai Inkonsisten Soal Perlindungan Hukum TKI

Jokowi Dinilai Inkonsisten Soal Perlindungan Hukum TKI

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:45 WIB

Gawat, Promosi dan Tunjukkan Kondom Nanti Bisa Dipidana

Gawat, Promosi dan Tunjukkan Kondom Nanti Bisa Dipidana

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 17:06 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB