Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening Lucas Sesuai Aturan Hukum

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 22 November 2018 | 17:12 WIB
Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening Lucas Sesuai Aturan Hukum
Terdakwa Lucas jalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap pemblokiran rekening milik terdakwa Lucas oleh penyidik sudah relevan dan tidak sama sekali bertentangan dengan hukum.

Hal itu disampaikan JPU pada KPK dalam persidangan lanjutan menanggapi nota pembelaan Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Jaksa dari KPK, Roy Riadi menyebut pemblokiran rekening milik pengacara itu juga sudah mengacu kepada Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menilai pemblokiran masih relevan sampi pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan," kata Jaksa Roy.

Isi pasal tersebut adalah, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

Terkait hal ini, JPU KPK menganggap permintaan advokat Lucas terkait permohonan pembukaan rekening tidak tepat lantaran proses persidangan masih berjalan. Jaksa Roy juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.

"Dapat disimpulkan tidak termasuk eksepsi. Tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan," ujar Roy

Setelah jaksa menguraikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Lucas, sidang pun kembali ditunda oleh majelis hakim. Rencananya, sidang perkara ini akan dilanjutkan lagi pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Meikarta, KPK Panggil 3 Pejabat Bekasi dan Pemprov Jabar

Suap Meikarta, KPK Panggil 3 Pejabat Bekasi dan Pemprov Jabar

News | Kamis, 22 November 2018 | 11:18 WIB

Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Fraksi PAN: Hanya Klarifikasi

Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Fraksi PAN: Hanya Klarifikasi

News | Rabu, 21 November 2018 | 21:45 WIB

Taufik Kurniawan Ikuti Mekanisme Pergantian Wakil Ketua DPR

Taufik Kurniawan Ikuti Mekanisme Pergantian Wakil Ketua DPR

News | Rabu, 21 November 2018 | 20:59 WIB

Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta

Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta

News | Rabu, 21 November 2018 | 18:25 WIB

Masa Penahanan Taufik Kurniawan Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Masa Penahanan Taufik Kurniawan Diperpanjang 40 Hari ke Depan

News | Rabu, 21 November 2018 | 18:19 WIB

Terkini

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB