23 Saksi Sudah Diperiksa Polisi dalam Kasus Hercules

Agung Sandy Lesmana | Walda Marison | Suara.com

Kamis, 22 November 2018 | 20:29 WIB
23 Saksi Sudah Diperiksa Polisi dalam Kasus Hercules
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. (Suara.com/ M. Yasir)

Suara.com - Sebanyak 23 orang sudah diperiksa sebagai saksi terkait aksi penyerangan dan pemerasan yang dilakukan Hercules Rosario Marshal dan anak buahnya. Melalui pemeriksaan puluhan saksi itu, polisi pun sudah meningkatkan status Hercules sebagai tersangka terkait kasus pendudukan dan praktik pungutan liar terhadap PT Alam Nila, Kalideres, Jakarta Barat.

"Sampai hari ini semua saksi sudah 23 yang diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).

Edi menyebutkan, polisi juga hari ini memeriksa seorang saksi berinisial HM yang diduga memberikan surat kuasa kepada Hercules untuk melegalkan aksi premanisme tersebut.

"Hari ini kami melalukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi tersebut adalah yang memberikan kuasa lapangan kepada saudara Hercules," lanjutnya.

Lebih lanjut, Edi mengaku terus mengembangka kasus ini. Dia pun meminta apabila ada warga yang menjadi korban serupa bisa segera melaporkan kepada polisi.

"Untuk sementara kasusnya ini, tapi apabila ada masyarakat yang merasa hak-haknya diganggu, silahkan melapor dan polisi pasti akan tindak," tegas Edy.

Diketahui, Hercules memimpin kelompok preman yang berjumlah 60 orang untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan secara tidak sah. Selain itu, Hercules turut memintai uang secara paksa kepada penguni ruko sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap para preman yang menjadi anak buah Hercules. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan premanisme lainnya.

Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemberi Surat Kuasa ke Hercules Diperiksa, Bisa Jadi TSK Baru?

Pemberi Surat Kuasa ke Hercules Diperiksa, Bisa Jadi TSK Baru?

News | Kamis, 22 November 2018 | 19:56 WIB

Hercules Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Hercules Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

News | Kamis, 22 November 2018 | 19:22 WIB

Penampakan Kantor PT Nila Alam yang 3 Bulan Diduduki Hercules Cs

Penampakan Kantor PT Nila Alam yang 3 Bulan Diduduki Hercules Cs

News | Kamis, 22 November 2018 | 15:54 WIB

Wali Kota Jakbar Akui Wilayahnya Rawan Premanisme

Wali Kota Jakbar Akui Wilayahnya Rawan Premanisme

News | Kamis, 22 November 2018 | 15:06 WIB

Sandiaga: Jangan karena Teman Prabowo, Hercules Dihukum

Sandiaga: Jangan karena Teman Prabowo, Hercules Dihukum

News | Kamis, 22 November 2018 | 15:04 WIB

Terkini

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB