Pemberi Surat Kuasa ke Hercules Diperiksa, Bisa Jadi TSK Baru?

Agung Sandy Lesmana | Walda Marison | Suara.com

Kamis, 22 November 2018 | 19:56 WIB
Pemberi Surat Kuasa ke Hercules Diperiksa, Bisa Jadi TSK Baru?
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal, saat ditangkap dan dibawa aparat Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memanggil saksi berinisial HM terkait kasus penyerangan dan pemerasan yang didalangi Hercules Rosario Marshal. Saksi ini diduga memberikan surat kuasa yang dipakai Hercules untuk menduduki PT Nila Alam secara paksa

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi tersebut adalah yang memberikan kuasa lapangan kepada saudara Hercules," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu, Kamis (22/11/2018).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap HS ini dilakukan setelah polisi mendapatkan secarik surat kuasa saat menggeledah kediaman Hercules. Lantaran diduga memberikan legalitas kepada Hercules melalui surat kuasa itu, HS pun berpotensi menjadi tersangka.

"Nanti akan kami tentukan apakah bisa ditingkatkan statusnya tapi sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi resmi menahan Hercules setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan. Hercules mengakui perbuatannya telah menggerakkan puluhan preman untuk menduduki PT. Nila Alam.

"Yang bersangkutan mengakui semua perbuatanya," terangnya

Diketahui, Hercules memimpin kelompok preman yang berjumlah 60 orang untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan secara tidak sah. Selain itu, Hercules turut memintai uang secara paksa kepada penguni ruko sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap para preman yang menjadi anak buah Hercules. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan premanisme lainnya.

Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hercules Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Hercules Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

News | Kamis, 22 November 2018 | 19:22 WIB

Penampakan Kantor PT Nila Alam yang 3 Bulan Diduduki Hercules Cs

Penampakan Kantor PT Nila Alam yang 3 Bulan Diduduki Hercules Cs

News | Kamis, 22 November 2018 | 15:54 WIB

Wali Kota Jakbar Akui Wilayahnya Rawan Premanisme

Wali Kota Jakbar Akui Wilayahnya Rawan Premanisme

News | Kamis, 22 November 2018 | 15:06 WIB

Hercules Sulap Kantor PT Nila Alam Jadi Markas Preman

Hercules Sulap Kantor PT Nila Alam Jadi Markas Preman

News | Kamis, 22 November 2018 | 14:36 WIB

Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar

Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar

News | Kamis, 22 November 2018 | 14:12 WIB

Terkini

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:53 WIB

Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng

Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:49 WIB

Iran Hantam Pembangkit Listrik Kuwait, Pekerja Tewas Akibat Balas Dendam Kepada Amerika Dan Israel

Iran Hantam Pembangkit Listrik Kuwait, Pekerja Tewas Akibat Balas Dendam Kepada Amerika Dan Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:45 WIB

Satu Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi Transparan atas Serangan ke Pasukan PBB

Satu Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi Transparan atas Serangan ke Pasukan PBB

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:42 WIB

Mengadu Nasib di Jakarta Usai Lebaran, Pramono Sebut Beberapa Pendatang 'Buta' Kondisi Ibu Kota

Mengadu Nasib di Jakarta Usai Lebaran, Pramono Sebut Beberapa Pendatang 'Buta' Kondisi Ibu Kota

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:42 WIB

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:26 WIB

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB

Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru

Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB

PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah

PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB