Pemberi Surat Kuasa ke Hercules Diperiksa, Bisa Jadi TSK Baru?

Agung Sandy Lesmana | Walda Marison | Suara.com

Kamis, 22 November 2018 | 19:56 WIB
Pemberi Surat Kuasa ke Hercules Diperiksa, Bisa Jadi TSK Baru?
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal, saat ditangkap dan dibawa aparat Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memanggil saksi berinisial HM terkait kasus penyerangan dan pemerasan yang didalangi Hercules Rosario Marshal. Saksi ini diduga memberikan surat kuasa yang dipakai Hercules untuk menduduki PT Nila Alam secara paksa

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi tersebut adalah yang memberikan kuasa lapangan kepada saudara Hercules," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu, Kamis (22/11/2018).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap HS ini dilakukan setelah polisi mendapatkan secarik surat kuasa saat menggeledah kediaman Hercules. Lantaran diduga memberikan legalitas kepada Hercules melalui surat kuasa itu, HS pun berpotensi menjadi tersangka.

"Nanti akan kami tentukan apakah bisa ditingkatkan statusnya tapi sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi resmi menahan Hercules setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan. Hercules mengakui perbuatannya telah menggerakkan puluhan preman untuk menduduki PT. Nila Alam.

"Yang bersangkutan mengakui semua perbuatanya," terangnya

Diketahui, Hercules memimpin kelompok preman yang berjumlah 60 orang untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan secara tidak sah. Selain itu, Hercules turut memintai uang secara paksa kepada penguni ruko sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap para preman yang menjadi anak buah Hercules. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan premanisme lainnya.

Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hercules Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Hercules Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

News | Kamis, 22 November 2018 | 19:22 WIB

Penampakan Kantor PT Nila Alam yang 3 Bulan Diduduki Hercules Cs

Penampakan Kantor PT Nila Alam yang 3 Bulan Diduduki Hercules Cs

News | Kamis, 22 November 2018 | 15:54 WIB

Wali Kota Jakbar Akui Wilayahnya Rawan Premanisme

Wali Kota Jakbar Akui Wilayahnya Rawan Premanisme

News | Kamis, 22 November 2018 | 15:06 WIB

Hercules Sulap Kantor PT Nila Alam Jadi Markas Preman

Hercules Sulap Kantor PT Nila Alam Jadi Markas Preman

News | Kamis, 22 November 2018 | 14:36 WIB

Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar

Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar

News | Kamis, 22 November 2018 | 14:12 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB