Pemberi Surat Kuasa ke Hercules Diperiksa, Bisa Jadi TSK Baru?

Agung Sandy Lesmana, Walda Marison

Kamis, 22 November 2018 | 19:56 WIB
Pemberi Surat Kuasa ke Hercules Diperiksa, Bisa Jadi TSK Baru?
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal, saat ditangkap dan dibawa aparat Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memanggil saksi berinisial HM terkait kasus penyerangan dan pemerasan yang didalangi Hercules Rosario Marshal. Saksi ini diduga memberikan surat kuasa yang dipakai Hercules untuk menduduki PT Nila Alam secara paksa

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi tersebut adalah yang memberikan kuasa lapangan kepada saudara Hercules," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu, Kamis (22/11/2018).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap HS ini dilakukan setelah polisi mendapatkan secarik surat kuasa saat menggeledah kediaman Hercules. Lantaran diduga memberikan legalitas kepada Hercules melalui surat kuasa itu, HS pun berpotensi menjadi tersangka.

"Nanti akan kami tentukan apakah bisa ditingkatkan statusnya tapi sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi resmi menahan Hercules setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan. Hercules mengakui perbuatannya telah menggerakkan puluhan preman untuk menduduki PT. Nila Alam.

"Yang bersangkutan mengakui semua perbuatanya," terangnya

Diketahui, Hercules memimpin kelompok preman yang berjumlah 60 orang untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan secara tidak sah. Selain itu, Hercules turut memintai uang secara paksa kepada penguni ruko sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap para preman yang menjadi anak buah Hercules. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan premanisme lainnya.

baca juga

Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hercules Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Hercules Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

News | Kamis, 22 November 2018 | 19:22 WIB

Penampakan Kantor PT Nila Alam yang 3 Bulan Diduduki Hercules Cs

Penampakan Kantor PT Nila Alam yang 3 Bulan Diduduki Hercules Cs

News | Kamis, 22 November 2018 | 15:54 WIB

Wali Kota Jakbar Akui Wilayahnya Rawan Premanisme

Wali Kota Jakbar Akui Wilayahnya Rawan Premanisme

News | Kamis, 22 November 2018 | 15:06 WIB

Hercules Sulap Kantor PT Nila Alam Jadi Markas Preman

Hercules Sulap Kantor PT Nila Alam Jadi Markas Preman

News | Kamis, 22 November 2018 | 14:36 WIB

Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar

Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar

News | Kamis, 22 November 2018 | 14:12 WIB

Terkini

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

News | Senin, 29 Juni 2026 | 05:10 WIB

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

×