Kelewatan, Oknum PNS di Jambi Terlibat Sindikat Pencurian Mobil

Bangun Santoso

Sabtu, 24 November 2018 | 19:41 WIB
Kelewatan, Oknum PNS di Jambi Terlibat Sindikat Pencurian Mobil
Ilustrasi rekonstruksi kasus pencurian, Selasa (15/3).

Suara.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi pada 4 November 2018 lalu. Pencurian itu terjadi di depan Toko Lima, Jalan Sam Ratulangi Nomor 20, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dalam kasus ini, 3 orang pelaku ditangkap.

Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah Amir mengatakan, pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan korban Iwan (28), warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, dengan nomor LP/B/193/XI/2018/SPK II. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap pada 16 November 2018 lalu.

Dikatakan Alam, pelaku yang ditangkap adalah DS (21) warga Telanaipura, Kota Jambi, serta M (41), warga Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi yang masih ada hubungan keluarga dengan korban. Kemudian H (35), yang juga warga Telanaipura, Kota Jambi, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Salah satu pelaku berstatus PNS. Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Pasar guna proses lebih lanjut,” ujar Alam, seperti dilansir laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Jumat (23/11/2018).

Alam menyebutkan, kasus pencurian mobil tersebut bermula saat korban memarkirkan mobil Toyota Avanza B 8119 X miliknya di lokasi kejadian. Kemudian korban dan keluarganya pergi makan.

Selesai makan, korban dan keluarganya kembali ke lokasi parkir. Saat itulah korban mengetahui jika mobil miliknya sudah tidak ada lagi. Oleh korban, kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Pasar.

Setelah mendapat laporan itu, pihak anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian di media sosial facebook diperoleh informasi ada yang menjual velg mobil yang identik dengan velg yang terdapat pada mobil yang telah hilang dicuri.

Kemudian, anggota menujukkan kepada korban gambar velg itu. Korban menyebutkan identik dengan velg mobil miliknya. “Selanjutnya dilakukan undercover dan meringkus tersangka,” tandas Alam.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna silver B 8119 X, 4 buah velg warna silver merek Milano, dan mobil Toyota Avanza BH 1931 HK yang merupakan sarana melakukan pencurian. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.

baca juga


Artikel ini pertama kali terbit di laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com) dengan judul: "Terlibat Pencurian Mobil, Oknum PNS Ditangkap"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jusuf Kalla: Sistem Demokrasi Harus Dikoreksi Sesuai Zaman

Jusuf Kalla: Sistem Demokrasi Harus Dikoreksi Sesuai Zaman

News | Sabtu, 24 November 2018 | 18:41 WIB

Masuk Tahun Politik, Ini Pesan JK Kepada Anggota KAHMI

Masuk Tahun Politik, Ini Pesan JK Kepada Anggota KAHMI

News | Sabtu, 24 November 2018 | 16:45 WIB

Suami Mabuk Bareng PSK, Emak-emak Segel Warung Remang-remang

Suami Mabuk Bareng PSK, Emak-emak Segel Warung Remang-remang

News | Jum'at, 23 November 2018 | 16:14 WIB

Polisi Gelar Prarekontruksi Pembunuhan Wanita Dalam Lemari

Polisi Gelar Prarekontruksi Pembunuhan Wanita Dalam Lemari

News | Jum'at, 23 November 2018 | 13:25 WIB

Tangis Zumi Zola Minta Keringanan Hukuman

Tangis Zumi Zola Minta Keringanan Hukuman

News | Kamis, 22 November 2018 | 15:01 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×