Dianiaya Kades di Balai Desa, Sutisno Patah Kaki dan Kepala Robek

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 25 November 2018 | 06:07 WIB
Dianiaya Kades di Balai Desa, Sutisno Patah Kaki dan Kepala Robek
Sutisno, korban penganiayaan Kades di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro (Beritajatim)

Suara.com - Polisi membekuk Kepala Desa bernisial YP (35) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Sutisno (45) yang dituduh melakukan pencurian pembatas jalan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menyampaikan, aksi penganiayaan ini terjadi ketika korban dan dua rekannya, Yatno (44) dan M Khafid (20) sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari.  Saat itu, kata Ary, korban bersama dan rekannya hendak memindahkan tanda pembatas jalan ke lokasi lain.

"Ketika sedang mengambil tanda pembatas jalan tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang menegur dan menuduh korban bersama para saksi telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan," kata Ary seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (24/11/2018) kemarin.

Tanpa banyak bertanya, YP menggelandang ketiga pekerja itu ke balai desa. Pelaku juga menyita barang-barang milik Sutisno berupa telepon genggam dan dompet. "Saat itu korban dan para saksi ditahan atau disuruh menunggu di balai desa tersebut," kata Ary.

Saat diinterogasi di balai desa, tiba-tiba YP mengambil sebuah kayu sepanjang hamper 80 sentimeter. Melihat hal itu, kedua saksi langsung kabur. Nahasnya, korban ketika itu langsung dihantam kayu oleh pelaku. Akibat penganiayaan itu, YP mengalami luka-luka di antaranya patah kaki dan luka robek di bagian kepala.

Dua rekan korban yang berhasil melarikan diri langsung melaporkan kejadian ke Polres Bojonegoro. Bermodal laporan itu, polisi langsung meringkus korban di kediamannya pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. "Pelaku ditangkap petugas di rumahnya," kata Kapolres.

Dari penangkapan itu, polisi juga tela menyita kayu yang dipakai oknum Kades itu saat menganiaya korban. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hamil Duluan, Jalan Cinta Dokter Cantik di Surabaya Berakhir Pilu

Hamil Duluan, Jalan Cinta Dokter Cantik di Surabaya Berakhir Pilu

News | Senin, 12 November 2018 | 08:37 WIB

Saddil Ramdani Klaim Kasus Penganiayaan Mantan Pacar Sudah Damai

Saddil Ramdani Klaim Kasus Penganiayaan Mantan Pacar Sudah Damai

Bola | Sabtu, 03 November 2018 | 13:20 WIB

Diduga Aniaya Siswa, Guru di Garut Pilih Tinggal di Markas Polisi

Diduga Aniaya Siswa, Guru di Garut Pilih Tinggal di Markas Polisi

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 08:19 WIB

Punya Nama Sama, Calon Kades Ini Bikin Bingung

Punya Nama Sama, Calon Kades Ini Bikin Bingung

Tekno | Minggu, 28 Oktober 2018 | 19:00 WIB

Ketika Kades Curhat ke Jokowi Tak Bisa Membuat LPJ Dana Desa

Ketika Kades Curhat ke Jokowi Tak Bisa Membuat LPJ Dana Desa

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 17:04 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB