Prabowo - Sandiaga Boikot Metro TV, KPI Diminta Bicara

Pebriansyah Ariefana

Senin, 26 November 2018 | 12:02 WIB
Prabowo - Sandiaga Boikot Metro TV, KPI Diminta Bicara

Suara.com - Pakar ilmu komunikasi, Gunawan Witjaksana, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons pemboikotan terhadap salah satu stasiun swasta dengan lebih memperhatikan isi siaran terkait dengan Pemilu 2019.

Ia mengemukakan hal itu ketika menanggapi surat Hashim Djojohadikusumo selaku Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga tertanggal 22 November 2018 perihal menolak permohonan wawancara salah satu televisi swasta.

Surat Nomor: 02/DMK/PADI/11/2018 yang sempat beredar melalui sejumlah grup WhatsApp itu ditujukan kepada seluruh anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Surat ini terkait dengan instruksi dari Ketua BPN Prabowo Subianto/Sandiaga Uno, Djoko Santoso, untuk memboikot Metro TV.

Dalam suratnya, Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa seluruh komponen BPN, termasuk partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur agar menolak setiap undangan maupun wawancara yang diajukan televisi swasta itu hingga waktu yang ditentukan.

"Mestinya hal ini menjadi perhatian KPI yang merupakan lembaga yang paling kompeten menilai isi siaran," kata Gunawan saat dihubungi, Senin (26/11/2018) pagi.

Menyinggung soal dugaan keberpihakan stasiun TV swasta itu menyusul surat tersebut, Gunawan mengatakan, media penyiaran wajib menjaga isi siaran tidak berpihak pada partai politik tertentu. Namun, kenyataannya para pemilik media adalah aktivis, bahkan ketua umum partai politik.

Menurut dia, hal itulah yang harus dibenahi meski secara organisatoris, para pemilik tidak ada dalam struktur pengelola media.

"Ini merupakan tantangan berat karena tangan panjang mereka ada di DPR sehingga revisi UU Penyiaran tak kunjung usai. Sementara itu, para aktivis penyiaran, termasuk kalangan kampus dan media, seperti sudah loyo mengawal revisi UU tersebut," kata dosen ilmu komunikasi STIKOM itu.

Ia menilai pada tahun politik ini media tidak independen. Hal ini juga sebagai dampak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 33/2018 yang membatasi iklan politik hanya 21 hari, mulai 24 Maret 2018 hingga 13 April 2019, atau berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

baca juga

Pembatasan iklan politik itu, katanya, berdampak pada media mengkreasi sajian sedemikian rupa. Bagi mereka yang penting iklan masuk sesuai dengan prinsip ekonomi politik media yang dianut, demi kue iklan meski harus mengabaikan undang-undang serta aturan lain.

Padahal, lanjut dia, dalam UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, pada Pasal 36 Ayat (4), disebutkan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, lanjut dia, menegaskan hal itu melalui Pasal 11 Ayat (2). Peraturan ini menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ojek Online ke Prabowo: Ini Pekerjaan Mulia, Bukan Haram

Ojek Online ke Prabowo: Ini Pekerjaan Mulia, Bukan Haram

News | Senin, 26 November 2018 | 11:38 WIB

Giliran Tukang Ojek Online Merasa Dihina Prabowo

Giliran Tukang Ojek Online Merasa Dihina Prabowo

News | Senin, 26 November 2018 | 11:29 WIB

Alasan Kubu Prabowo-Sandiaga Boikot Metro TV

Alasan Kubu Prabowo-Sandiaga Boikot Metro TV

News | Senin, 26 November 2018 | 09:12 WIB

Diminta Petani Teken Kontrak Politik, Begini Reaksi Sandiaga

Diminta Petani Teken Kontrak Politik, Begini Reaksi Sandiaga

News | Senin, 26 November 2018 | 07:57 WIB

Demokrat Dukung BPN Prabowo Boikot Metro TV

Demokrat Dukung BPN Prabowo Boikot Metro TV

News | Senin, 26 November 2018 | 07:53 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB