Aksinya Jadi Kapolsek Gadungan Antar Lagi Kamarudin ke Penjara

Selasa, 27 November 2018 | 16:41 WIB
Aksinya Jadi Kapolsek Gadungan Antar Lagi Kamarudin ke Penjara
Kamarudin, polisi gadungan saat dibekuk atas kasus penipuan. (dok. kepolisian)

Suara.com - Jeruji besi tampaknya tak membuat kapok Kamarudin (42) untuk kembali melakukan aksi penipuan. Justru Komarudin masih menggunakan motif lama untuk bisa menipu warga.

Lewat modus berpura-pura sebagai pejabat Polri, warga Cilincing, Jakarta Utara itu melakukan tipu muslihat yakni bisa membebaskan tahanan dari penjara.

"Pelaku mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina, Selasa (27/11/2018).

Dari catatan kepolisian, Kamarudin pernah dipenjara pada 2013 lalu lantaran melakukan kasus penipuan dengan modus yang sama.

"Pelaku merupakan residivis dengan modus kasus serupa pada tahun 2013, yang pernah ditangani oleh unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya," kata dia.

Maulana menerangkan, aksi penipuan tersebut bermula saat Kamarudin melihat pemberitaan di internet mengenai unit Reskrim Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan pengungkapan kasus 170 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada 1 Noveber 2018.

Lantas pada 3 November 2018, Kamarudin menghubungi Deni Hariyanto. Kemudian, pria 42 tahun itu mengenalkan diri sebagai Kapolsek Pesanggrahan dan meminta uang senilai Rp 15 juta agar anaknya yang bernama Rian Ikhsan yang terlibat dalam kasus itu bisa dibebaskan.

"Korban yang merasa ketakutan langsung mentransferkan uang tersebut, setelah dikonfirmasi kepada penyidik, barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan," jelasnya.

Sadar dirinya menjadi korban penipuan, Deni lantas melaporkan kasus tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan. Komarudin akhirnya dibekuk di depan Rumah Sakit Hermina, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pagi tadi.

Baca Juga: Pemberian Suplemen Sinbiotik Dapat Bantu Pasien Lupus

Dari penangakapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM, serta rekap nomor telepon beberapa instansi pemerintah.

"Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," tukas Maulana.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. Kamarudin kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI