Berawal di Warkop, Intel Gadungan Tipu Guru SMK Selama 2 Tahun

Senin, 26 November 2018 | 18:59 WIB
Berawal di Warkop, Intel Gadungan Tipu Guru SMK Selama 2 Tahun
Polisi gadungan lakukan aksi penipuan bermodus menikahi korbannya, (Solopos.com)

Suara.com - Seorang polisi gadungan ditangkap aparat Polres Madiun. Polisi gadungan yang mengaku bernama Yuda Fajar dan bertugas di Polres Pacitan itu melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono membeberkan aksi JA, polisi gadungan kala menipu seorang guru SMK PGRI Mejayan berinisial DA. Menurutnya, awal JA bertemu dengan korban pada April 2016 lalu. Dari pertemuan dengan DA di warung kopi depan sekolahan, JA mengaku bernama Yuda Fajar, anggota intel di Polres Pacitan.

"Saat berbincang itu, tersangka bertanya apakah ada guru yang ingin mencari jodoh. Kemudian guru itu memperkenalkan tersangka dengan DA," ujar Ruruh seperti diwartakan Solopos.com—jaringan Suara.com, Senin (26/11/2018).

Dari perkenalan di warkop tersebut, DA pun terpicut dengan sosok JA untuk melakukan hubungan asmara. Karena dijanjikan akan dinikahi, DA pun terbuai dan menuruti apa yang dimau polisi abal-abal itu.

Ruruh menyampaikan, JA tercatat sudah tiga kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa. Namun, sejauh ini polisi hanya baru menerima laporan dari DA yang usianya sudah 44 tahun.

"Dari pengakuannya, tersangka ini sudah tiga kali melakukan tindak pidana penipuan. Modusnya sama, tersangka menjanjikan akan menikahi korban. Tapi saat ini yang melapor baru satu orang yaitu seorang wanita berinisial DA," ujar dia.

Karena sudah terbuai dengan mulut manis JA, korban sampai menyerahkan kartu ATM-nya kepada pelaku. Sejak saat itu, tersangka terus menerus meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat dan sekolah di Bandung serta untuk mengurus persiapan pernikahan tersangka dan korban.

Dari temuan dalam kasus ini, pada bulan April 2016 tersangka mengambil uang di tabungan korban senilai Rp 20,5 juta. Bulan Mei 2016, JA kembali mengambil uang senilai Rp44 juta. Pada bulan Juni 2016 tersangka mengambil uang lagi senilai Rp11,6 juta. Selanjutnya, korban juga memberikan uang tunai senilai Rp 9 juta. Total uang yang sudah dikeruk dari korban mencapai Rp85 juta.

"Tersangka juga meminjam laptop korban yang seharga Rp6 juta," ujar kapolres.

Baca Juga: Astronot AS Mendarat di Bulan Hoaks? Rusia Akan Buktikan

Atas  perbuatannya itu, JA dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus itu, tersangka JA mengakui sudah tiga kali melancarkan aksi penipuan bermodus menikahi korbannya. Hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

JA mengaku sengaja menyaru sebagai anggota polisi agar bisa meyakinkan calon korbannya. "Saya janji mau menikahi korban," kata JA sambil tertunduk lesu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI