”Keterangan yang dia (MS) sampaikan cenderung tidak konsisten atau berubah-ubah. Dalam hitungan dua hari pemeriksaan, MS akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.
Kepada polisi, MS mengaku uang tunai dan perhiasan milik korban telah dibagikan secara rata dengan lima rekannya yang lain.
Bahkan, harta korban sudah digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lainnya.
Beberapa pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya seperti berkaraoke, judi dan menyewa PSK.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah