Update Pengeroyokan Suporter Bola Iqbal Setiawan di Stadion Sultan Agung

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 03 Desember 2018 | 14:00 WIB
Update Pengeroyokan Suporter Bola Iqbal Setiawan di Stadion Sultan Agung
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Suara.com - Berkas tersangka kasus penganiayaan suporter yang menewaskan Muhammad Iqbal Setiawan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Iqbal yang berusia 16 tahun itu merupakan warga Dusun Balong, Desa Timbulharjo, Sewon.

Dia tewas 27 Juli 2018 lalu. Kapolres Bantul, AKBP Sahat Hasibun menyatakan berkas sudah dilimpahkan sejak sebulan lalu.

"Sudah sejak satu bulan lalu dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Senin (3/12/2018).

Ia mengungkapkan kasusnya sudah masuk tahap kedua. Saat ini menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti.

"Sudah masuk tahap dua," terangnya.

Kepala seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, saat dimintai konfirmasi soal berkas yang dilimpahkan Polres Bantul membenarkan sudah masuk. Menurutnya ada 2 berkas dengan enam orang tersangka yang sudah yang ada di Kejaksaan.

"Ada 2 berkas dan enam tersangka. Semua berkas sudah lengkap tinggal menunggu proses pelimpahan ke pengadilan gak ada masalah lancar semua," ungkap Sabar.

Sabar menceritakan dua berkas itu berbeda penerapan pasalnya kepada para tersangka, ada yang dijerat pasal 170 KUHP dengan kasus pengroyokan dan ada yang dijerat pasal 80 dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.

"Pasal 170 kuhp pengroyokan sama pasal 80 kekerasan terhadap anak," pungkasnya.

Dari kasus itu ancaman kurungan yang akan diterima enam tersangka tersebut yakni 9-15 tahun penjara.

"9-15 tahun, paling tinggi 15 tahun, " katanya.

Lebih lanjut Sabar menjelaskan dalam kurung waktu seminggu ke depan pelimpahan berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk dapat diproses di persidangan.

"Renacana minggu depan pelimpahannya penanaganan kita antara dua puluh plus 20 hari lebih maksimal, " ungkpanya.

Sebelumnya Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jetis, Inspektur Polisi Satu Anar Fuadi menyebutkan ada enam tersangka di kasus pengeroyokan itu. Sampai saat ini Anar mengaku sudah memanggil puluhan saksi, namun ditetapkan tersangka hanya enam orang.

Enam tersangka seperti yang sudah dirilis Polres Bantul, beberapa waktu lalu adalah Wahyu Timur Pribadi, Lutfan Gian Firdaus, Muhammad Thoriq Suwandaru, Rizky Andrianto, Ferdiansyah Dwiki Kurniawan, dan Hawinta Ahsani Taqwim. Dari keenam tersangka, tiga di antaranya berstatus mahasiswa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kebejatan Ayah Tiri, Perkosa Anak Selama 8 Tahun

Kebejatan Ayah Tiri, Perkosa Anak Selama 8 Tahun

News | Minggu, 25 November 2018 | 13:14 WIB

Jasad Terbakar, Ibu dan Anak Bawa Mayat Pakai Sepeda Motor

Jasad Terbakar, Ibu dan Anak Bawa Mayat Pakai Sepeda Motor

News | Minggu, 11 November 2018 | 20:10 WIB

Mayat dengan Kemaluan Terbakar Ditemukan di Perkemahan Sanden

Mayat dengan Kemaluan Terbakar Ditemukan di Perkemahan Sanden

News | Minggu, 11 November 2018 | 15:09 WIB

Detik-detik Andika Tewas Dikeroyok 6 ABG di Depok

Detik-detik Andika Tewas Dikeroyok 6 ABG di Depok

News | Selasa, 06 November 2018 | 14:59 WIB

Pengakuan Mengejutkan Pengeroyok ABG hingga Tewas di Depok

Pengakuan Mengejutkan Pengeroyok ABG hingga Tewas di Depok

News | Selasa, 06 November 2018 | 13:49 WIB

Terkini

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB