Suara.com - Jasad lelaki misterius ditemukan dalam kondisi terbakar di bagian kepala dan kemaluan, di Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul Yogyakarta.
Belakangan diketahui, jasad yang ditemukan warga pada hari Rabu (7/11) tersebut adalah lelaki asal Bali berinisial IGSN (52).
Tak hanya itu, dugaan IGSN adalah korban pembunuhan juga ternyata tak terbukti. IGSN yang beragama Hindu Bali hendak dikremasi oleh perempuan rekan serumahnya sendiri karena tak memunyai biaya guna mengikuti peraturan adat.
KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Minggu (11/11/2018), mengatakan berhasil mengamankan pelaku pembakaran berinisial NR (32) dan seorang bocah berinisial JR (12).
"Korban beragama Hindu jadi ingin dimakamkan sesuai adat mereka. Namun karena terkendala biaya yang mahal, pelaku mempunyai inisiatif membakar mayatnya sendiri," kata Mui.
Keduanya diamankan pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, di sebuah losmen di kawasan Parangtritis.
NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di LP Wirogunan. Sementara status JR, masih menunggu pendalaman mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum meninggal dunia, korban diketahui menderita sakit diabetes dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Harjo Lukito.
Namun demikian, sakit korban tak kunjung sembuh. Lantaran ketiadaan biaya korban akhirnya dibawa pulang, hingga akhirnya, pada Selasa (6/11/2018) malam, sekira pukul 19.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dia menjelaskan, kronologinya si pelaku membawa mayat dari Yogyakarta ke Sanden, Bantul menggunakan sepeda motor Supra 125 warna hitam bernomor polisi AB 6517 NY berboncengan dengan si anak. Mayat dibawa dengan cara dibungkus dengan kasur berwarna biru milik si pelaku.
Lokasi bumi perkemahan di Sanden, Bantul dipilih sebagai lokasi pembakaran karena si anak pernah kemah di sana.
Hubungan pelaku dan korban ternyata tidak ada hubungan saudara. Mereka di Jogja tinggal satu rumah tetapi tidak ada ikatan.
Adapun enam barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kasur lipat berwarna biru, sebuah jaket milik pelaku berwarna krem, satu buah botol air mineral untuk membawa pertalite sejumlah tiga liter, satu buah ember yang sudah diisi 10 liter pertalite, sebuah pampers, dan sebuah sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang dan barang subsider pasal 181 KUHP atas dugaan mengubur, menyembunyikan, mengangkut dan menghilangkan mayat. Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan dan sembilan bulan penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul ”Mayat Terbakar di Bumi Perkemahan Bantul Ternyata Hendak Dikremasi”