Menteri ESDM Terbitkan Tata Cara Penetapan Tarif Listrik

Fabiola Febrinastri

Rabu, 05 Desember 2018 | 16:00 WIB
Menteri ESDM Terbitkan Tata Cara Penetapan Tarif Listrik
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. (Dok: ESDM)

Suara.com - Sebagai pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.

Permen ESDM ini dilatar belakangi keberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari Pemerintah Daerah.

Hal ini terjadi akibat Pemerintah Daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik, karena harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebagai contoh di Kawasan Industri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, penetapan tarif listrik oleh Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD yang membutuhkan waktu lama dan proses panjang.

Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 5 dan Pasal 34, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen merupakan kewenangan Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.

Sebagai upaya untuk menindaklanjuti amanat UU tersebut sekaligus menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, Permen 47 tahun 2018 lahir, dengan pokok-pokok pengaturan meliputi: Pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik sementara apabila dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan dengan menggunakan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.

Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama 6 bulan. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya. Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu 3 bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.

Di sisi lain, Peraturan Menteri ini juga mengatur kondisi apabila gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.

Melalui Permen 47 Tahun 2018 ini, diharapkan proses bisnis penyediaan tenaga listrik yang selama ini dianggap lamban oleh pelaku usaha karena faktor belum adanya kejelasan terkait prosedur pengusulan dan penetapan tarif tenaga listrik bagi tenant pemegang wilayah usaha di Wilayah Usahanya (Khususnya Kawasan Industri) yang mengakibatkan terhambatnya percepatan investasi, dapat diminimalisir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 19:03 WIB

Setahun Bahlil Pimpin ESDM, Energi Merata Sampai ke Pelosok

Setahun Bahlil Pimpin ESDM, Energi Merata Sampai ke Pelosok

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 18:11 WIB

Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80

Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:06 WIB

Bahlil Duduk di Kursi Ketua Dewan Pembina, Apa Itu Organisasi Pemuda Masjid Dunia?

Bahlil Duduk di Kursi Ketua Dewan Pembina, Apa Itu Organisasi Pemuda Masjid Dunia?

Lifestyle | Selasa, 30 September 2025 | 19:00 WIB

Tantiem Komisaris Dihapus, Kompensasi Dirombak! Danantara Kangkangi Aturan Menteri BUMN

Tantiem Komisaris Dihapus, Kompensasi Dirombak! Danantara Kangkangi Aturan Menteri BUMN

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:42 WIB

Sempat Mangkrak, Bahlil Dorong PLTM Wabudori Beroperasi Awal 2028

Sempat Mangkrak, Bahlil Dorong PLTM Wabudori Beroperasi Awal 2028

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:58 WIB

Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK

Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 08:41 WIB

Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?

Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 08:04 WIB

Efek Kebijakan 50 Siswa di Jabar: Sekolah Swasta Terancam Kosong, DPR Desak Menteri Turun Tangan

Efek Kebijakan 50 Siswa di Jabar: Sekolah Swasta Terancam Kosong, DPR Desak Menteri Turun Tangan

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 20:17 WIB

Garuda Indonesia Hingga Lion Air Tebar Diskon Tiket Pesawat di Liburan Sekolah

Garuda Indonesia Hingga Lion Air Tebar Diskon Tiket Pesawat di Liburan Sekolah

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 11:43 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB