Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tantiem Komisaris Dihapus, Kompensasi Dirombak! Danantara Kangkangi Aturan Menteri BUMN

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:42 WIB
Tantiem Komisaris Dihapus, Kompensasi Dirombak! Danantara Kangkangi Aturan Menteri BUMN
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi mereformasi skema kompensasi untuk direksi dan dewan komisaris BUMN yang berada di bawah portofolionya.

Suara.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi mereformasi skema kompensasi untuk direksi dan dewan komisaris BUMN yang berada di bawah portofolionya. Kabar paling mengejutkan adalah insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis kinerja operasional, sementara tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi komisaris resmi dihapuskan!

Kebijakan ini langsung mendapat beranggapan tanggapan dari pengamat. Herry Gunawan, pengamat BUMN dari Next Indonesia, menyambut baik langkah ini. "Semangat yang tercantum dalam surat edaran Danantara itu, menurut saya bagus. Memberikan apresiasi sesuai peruntukan dan kepantasannya, sekaligus menghapus rezim tantiem yang seperti bancakan," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (5/8/2025).

Menurut Herry, kebijakan Danantara ini merupakan koreksi terhadap praktik lama. Selama ini, tantiem terkadang diberikan tidak murni karena kinerja, melainkan karena "rezeki nomplok" atau windfall profit, misalnya saat harga komoditas global sedang naik.

"Jangan sampai, gara-gara harga komoditas di pasar sedang naik, sementara produksi perusahaan turun, Direksi tetap dapat tantiem. Ini tentu pemberian bonus yang tidak fair, karena bonus diterima bukan karena kinerja yang membaik," jelas Herry.

Hal yang sama berlaku untuk Dewan Komisaris. Herry Gunawan menilai, Dewan Komisaris yang umumnya diangkat dengan pertimbangan political appointee (pilihan politik) tidaklah patut menerima tantiem. "Ini juga yang coba dikoreksi oleh Danantara lewat surat edarannya," tambahnya.

Meskipun semangatnya bagus, Herry Gunawan memberikan catatan penting terkait landasan hukum kebijakan ini. Menurutnya, regulasi yang menaungi harus tepat. Urusan tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020, di mana dalam lampirannya disebutkan bahwa tantiem masih bisa diberikan asal perusahaan tidak semakin rugi. "Jadi walaupun perusahaan rugi, masih boleh kasih tantiem," ungkapnya, menyoroti celah dalam aturan lama.

Persoalannya, surat edaran Danantara tidak dapat menganulir Peraturan Menteri. Selain itu, penetapan tantiem beserta remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Herry menekankan, pemegang saham yang punya kuasa di RUPS adalah pemegang saham seri A (negara yang diwakili Menteri BUMN), bukan Danantara yang hanya memegang saham seri B.

Herry Gunawan mengingatkan Danantara untuk memperhitungkan dasar regulasi ini dengan matang. Ia khawatir, niat baik Danantara melalui surat edaran ini hanya akan menjadi "surat cinta untuk BUMN dimana boleh diterima, tapi boleh juga ditolak".

Kekuatan surat edaran yang lebih lemah dari peraturan menteri dan keputusan RUPS bisa menjadi batu sandungan bagi implementasi kebijakan ini. Herry berharap Danantara dapat memastikan kebijakannya memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak hanya menjadi imbauan semata, melainkan aturan yang mengikat dan efektif untuk mereformasi tata kelola BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUPSLB Bank Mandiri: Zainuddin Amali Masih Wakomut, Eks Bos PLN Zulkifli Zaini Jadi Komisaris

RUPSLB Bank Mandiri: Zainuddin Amali Masih Wakomut, Eks Bos PLN Zulkifli Zaini Jadi Komisaris

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Cara PANI Dongkrak UMKM Lokal Naik Kelas di Era Digital

Cara PANI Dongkrak UMKM Lokal Naik Kelas di Era Digital

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 09:18 WIB

Merasa Musisi Kini Disalahkan dalam Kisruh Royalti, Tuantigabelas Semprot Kinerja LMKN

Merasa Musisi Kini Disalahkan dalam Kisruh Royalti, Tuantigabelas Semprot Kinerja LMKN

Entertainment | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB