Hari Ini KPK Periksa Anggota DPRD Kalteng soal Kasus Suap Pembuangan Limbah

Kamis, 06 Desember 2018 | 10:57 WIB
Hari Ini KPK Periksa Anggota DPRD Kalteng soal Kasus Suap Pembuangan Limbah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa anggota komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Syahrudin Durasid. Syahrudin diperiksa dalam kasus suap anggota DPRD dalam pembuangan limbah sawit ke danau sembeluh diduga dilakukan anak perusahaan PT Sinar Mas.

Durasid rencana diperiksa sebagai saksi untik tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja (EES).

"Kami periksa Durasid dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka EES," kata Juru Bicara KPK, Febri Doansyah, Kamis (6/12/2018).

Selain Durasid, penyidik KPK turut memeriksa Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalteng, Agung Catur Prabowo dan Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalteng, Agustan Saining.

"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk EES," tutup Febri.

Belum diketahui, materi yang akan didalami dalam keterangan para saksi yang dipanggil hari ini, oleh penyidik KPK.

Namun, penyidik tengah fokus menelisik peran tersangka Edy Saputra Suradja dalam pemberian uang suap kepada anggota DPRD Kalteng. Fimana Edy juga menjabat sebagai wakil direktur PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology.

Dalam kasus ini, KPK telah tetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang yang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B Arisavanah serta Edy Rosada.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman

Sementara tiga orang disangkakan sebagai pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja, CEO PT. BAP wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI