Dirut PLN Sebut Proyek PLTU Riau-1 Tidak Dilakukan Secara Tender

Selasa, 11 Desember 2018 | 16:39 WIB
Dirut PLN Sebut Proyek PLTU Riau-1 Tidak Dilakukan Secara Tender
Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir menjadi saksi untuk terdakwa suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa (11/12/2018). (Suara.com/ Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.

Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI