Usut Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Ketua PN Semarang

Bangun Santoso

Rabu, 12 Desember 2018 | 12:33 WIB
Usut Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Ketua PN Semarang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa dalam penyidikan kasus suap kepada hakim terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Selain Purwono, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lasito, yakni anggota DPRD Kabupaten Jepara 2014-2019 Agus Sutisna.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp 700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp 200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

baca juga

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar Diperiksa KPK

Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar Diperiksa KPK

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 11:12 WIB

Diinisiasi KPK, Antikorupsi Bakal Masuk Kurikulum Pendidikan

Diinisiasi KPK, Antikorupsi Bakal Masuk Kurikulum Pendidikan

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 04:05 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Besok Periksa Deddy Mizwar

Kasus Suap Meikarta, KPK Besok Periksa Deddy Mizwar

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 21:56 WIB

Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri

Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 21:02 WIB

Berkas Rampung, Penyuap Bupati Nonaktif Cirebon Segera Disidangkan

Berkas Rampung, Penyuap Bupati Nonaktif Cirebon Segera Disidangkan

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 20:06 WIB

Terkini

Hari Kedelapan, 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Meninggal

Hari Kedelapan, 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 20 September 2026 | 16:33 WIB

Nonton MotoGP Sambil Investasi? Cuma di Nobar BRI Yogyakarta Bisa Dapat Hadiah!

Nonton MotoGP Sambil Investasi? Cuma di Nobar BRI Yogyakarta Bisa Dapat Hadiah!

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 16:32 WIB

Toxic Positivity di Tempat Kerja: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Toxic Positivity di Tempat Kerja: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:29 WIB

Urang Bunian: Mengungkap Horor Folklore Hutan Belantara Sumatra Barat!

Urang Bunian: Mengungkap Horor Folklore Hutan Belantara Sumatra Barat!

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:21 WIB

Demi Jaga Warisan Ahok, Gubernur DKI Bakal Revitalisasi Total Kalijodo

Demi Jaga Warisan Ahok, Gubernur DKI Bakal Revitalisasi Total Kalijodo

Video | Minggu, 20 September 2026 | 16:14 WIB

Tren Kopi Susu dan FOMO Gen Z: Waspada Jebakan Gula di Balik Kedok Nongkrong

Tren Kopi Susu dan FOMO Gen Z: Waspada Jebakan Gula di Balik Kedok Nongkrong

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:12 WIB

Kemeriahan HKBP 165 Padel Series di Medan: Disambut Antusias, Berlanjut ke GBK

Kemeriahan HKBP 165 Padel Series di Medan: Disambut Antusias, Berlanjut ke GBK

Sumut | Minggu, 20 September 2026 | 16:11 WIB

Houthi Akui 73 Anggotanya Tewas dalam Sehari, Total Korban Capai 413 Orang

Houthi Akui 73 Anggotanya Tewas dalam Sehari, Total Korban Capai 413 Orang

News | Minggu, 20 September 2026 | 16:02 WIB

Mengupas Sisi Psikologis Film Iyus Jenius, Pentingnya Memberi Ruang Anak untuk Bersedih

Mengupas Sisi Psikologis Film Iyus Jenius, Pentingnya Memberi Ruang Anak untuk Bersedih

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:02 WIB

Motif Pria Tendang Wanita di Senayan City Terkuak, Mengaku Terganggu dan Dihalangi Korban

Motif Pria Tendang Wanita di Senayan City Terkuak, Mengaku Terganggu dan Dihalangi Korban

News | Minggu, 20 September 2026 | 16:00 WIB

×