Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri

Selasa, 11 Desember 2018 | 21:02 WIB
Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan penyidik masih terus mengusut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga melibatkan pasangan suami-istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim. Kedua pasturi itu diketahui merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)

Terkait kasus ini, penyidik KPK segera menjemput Sjamsul dan istrinya yang kini keberadaan telah di luar negeri untuk bisa diperiksa terkait kasus korupsi BLBI.

"Lagi jalan. Yang berada di luar ini lagi jalan. Kami mau coba," kata Saut, Selasa (11/12/2018).

Menurut Saut, KPK sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk bisa memanggil pasutri tersebut.

"Tentu (KBRI di Singapura ), itu termasuk diantara bagian kecil saja (startegi baru). Tapi sebenarnya kami mau coba bagaimana kami bisa bicara atau kepada pihak-pihak yang bisa kami panggil untuk diajak bicara," ungkap Saut

Namun, Saut belum bisa memastikan apakan Sjamsul Nursalim dan istrinya kini menetap di Singapura atau negara lain. Dia hanya menyampaikan, KPK terus melakukan upaya-upaya koordinasi ke negara lain termasuk Singapura untuk bisa mendapatkan keberadaan keduanya.

"Itu soal teknis. Apakah di sana (Singapura), atau panggil. Yang pasti kami koordinasi dengan otoritas setempat. Kami akan ketemu dengan otoritas setempat. Kami upayakan," tutup Saut

Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan swasta.

Diketahui, majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun. Selain itu, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Demi Kepuasan Pelanggan, Hotel Ini Lakukan Pelayanan Berbasis Teknologi

Dalam putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI