Alasan MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Perempuan Menikah

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 13 Desember 2018 | 14:55 WIB
Alasan MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Perempuan Menikah
Ilustrasi perkawinan anak. (Shutterstock)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satunya mengenai batas usia perkawinan, dimana dalam UU Perkawinan batas usia minimum perempuan dibolehkan menikah 16 tahun.

"Majelis hakim memutuskan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

MK dalam putusannya menyatakan frasa usia 16 tahun dalam UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan konstitusi, UU 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Namun hakim tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Alasannya karena hal itu merupakan kewenangan eksekutif dan legislatif sebagai pembuat UU.

Selanjutnya, MK memberikan waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk merevisi ketentuan batas usia perkawinan bagi perempuan.

"Selanjutnya meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan UU tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," terangnya.

Di sisi lain, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menyampaikan, UUD 1945 dalam pasal 31 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Artinya usia 16 tahun masih mendapatkan pendidikan.

"Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati semua warga negara setara dengan laki-laki," ujar Palguna.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UU Perkawinan ini digugat oleh penyintas korban pernikahan dini. Mereka adalah Maryati, Endang Wasrinah dan Rasminah.

Perkara ini digugat dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017. Mereka menggugat pasal 7 ayat (1) yang isinya menyebut perkawinan diizinkan jika seorang pria sudah mencapai usia 19 tahun dan 16 tahun bagi perempuan.

Maryati, salah satu penyintas menyebutkan bahwa dampak psikologis dan kesehatan bagi anak perempuan yang dikawinkan terlalu muda sangat besar. Maka dari itu frasa batas usia 16 tahun perempuan boleh kawin itu harus diubah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang

Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang

DPR | Kamis, 13 Desember 2018 | 14:37 WIB

Ini Sederet Tantangan Perempuan yang Melemahkan Ketahanan Keluarga

Ini Sederet Tantangan Perempuan yang Melemahkan Ketahanan Keluarga

Lifestyle | Rabu, 12 Desember 2018 | 20:39 WIB

Ini Penyebab Perempuan Lansia Rentan Alami Kekerasan

Ini Penyebab Perempuan Lansia Rentan Alami Kekerasan

Press Release | Selasa, 11 Desember 2018 | 14:09 WIB

Mau Kelabui Polisi Saat Dibekuk, Ria Selipkan Sabu di Paha

Mau Kelabui Polisi Saat Dibekuk, Ria Selipkan Sabu di Paha

News | Senin, 10 Desember 2018 | 14:33 WIB

Disekap Usai Cuci Piring, DS Nyaris Diperkosa Pria Tak Waras di Kamar Mandi

Disekap Usai Cuci Piring, DS Nyaris Diperkosa Pria Tak Waras di Kamar Mandi

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 13:48 WIB

Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:42 WIB

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:33 WIB

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB