Sebelum Ditangkap, Depi Pengeroyok Anggota TNI di Jaktim Kabur ke Sukabumi

Jum'at, 14 Desember 2018 | 16:11 WIB
Sebelum Ditangkap, Depi Pengeroyok Anggota TNI di Jaktim Kabur ke Sukabumi
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Depi (35), satu dari lima tersangka pengeroyokan dua anggota TNI di dekat pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12) malam, sempat melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Depi merupakan tersangka terakhir yang berhasil ditangkap Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

"Tersangka D ini sempat pergi ke Sukabumi tepatnya ke rumah orangtuanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).

Argo menerangkan, Depi merupakan salah satu pelaku yang berperan menarik Kapten Komarudin dan memukul Pratu Rivonanda.

Usai bertemu dengan orangtuanya, Depi memutuskan untuk kembali ke Jakarta. Depi berhasil dibekuk aparat kepolisian di Jakarta pada Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Depi yang memilik kebiasaan bercengkrama dengan rekan-rekannya itu justru memutuskan untuk menghabiskan waktu di salah satu restoran cepat saji (KFC) di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Tersangka D ini ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Setelah ditangkap, langsung digelandang ke Polda untuk pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12/2018) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Ciracas Jakarta Timur. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan pada pukul 21.00 WIB di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB. Tersangka terakhir, yakni Depi diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur, malam.

Kelima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Geger Suara Misterius di Langit Pantura, Dengar Rekamannya Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI