Sebelum Ditangkap, Depi Pengeroyok Anggota TNI di Jaktim Kabur ke Sukabumi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 14 Desember 2018 | 16:11 WIB
Sebelum Ditangkap, Depi Pengeroyok Anggota TNI di Jaktim Kabur ke Sukabumi
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Depi (35), satu dari lima tersangka pengeroyokan dua anggota TNI di dekat pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12) malam, sempat melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Depi merupakan tersangka terakhir yang berhasil ditangkap Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

"Tersangka D ini sempat pergi ke Sukabumi tepatnya ke rumah orangtuanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).

Argo menerangkan, Depi merupakan salah satu pelaku yang berperan menarik Kapten Komarudin dan memukul Pratu Rivonanda.

Usai bertemu dengan orangtuanya, Depi memutuskan untuk kembali ke Jakarta. Depi berhasil dibekuk aparat kepolisian di Jakarta pada Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Depi yang memilik kebiasaan bercengkrama dengan rekan-rekannya itu justru memutuskan untuk menghabiskan waktu di salah satu restoran cepat saji (KFC) di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Tersangka D ini ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Setelah ditangkap, langsung digelandang ke Polda untuk pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap Agus Priyantara pada Rabu (12/12/2018) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Ciracas Jakarta Timur. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap Herianto Panjaitan pada pukul 21.00 WIB di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara, pasangan suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdani dibekuk polisi pada Kamis (13/12/2018) di Jalan Raya Citayam gang Laskar, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada pukul 13.30 WIB. Tersangka terakhir, yakni Depi diringkus polisi pada hari yang sama di Cawang, Jakarta Timur, malam.

Kelima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Dikenal Warga, Pengeroyok TNI Ternyata Kabur ke Rumah Mertua

Tak Dikenal Warga, Pengeroyok TNI Ternyata Kabur ke Rumah Mertua

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 15:57 WIB

Faktor Psikologi, 5 Tersangka Nekat Keroyok Anggota TNI di Jakarta Timur

Faktor Psikologi, 5 Tersangka Nekat Keroyok Anggota TNI di Jakarta Timur

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 15:42 WIB

Kesaksian Warga Lihat Pasutri Pengeroyok TNI Dibekuk di Gang Laskar

Kesaksian Warga Lihat Pasutri Pengeroyok TNI Dibekuk di Gang Laskar

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 15:39 WIB

Polisi Selidiki Spanduk 'JKW Bersama PKI' di Tanah Abang

Polisi Selidiki Spanduk 'JKW Bersama PKI' di Tanah Abang

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 13:24 WIB

Besok Ada Konvoi Persija, Hindari Rute-rute Ini

Besok Ada Konvoi Persija, Hindari Rute-rute Ini

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 11:47 WIB

Terkini

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:27 WIB

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB