MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 14 Desember 2018 | 21:22 WIB
MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama yang diajukan oleh dua mahasiswa.

"Amar putusan megadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman seperti dikutip Antara, Jumat (14/12/2018).

Para pemohon mendalilkan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 4 UU Penodaan Agama seolah-olah menutup mata, memang terdapat perbedaan dalam beragama di Indonesia sehingga membuat beberapa pihak dengan mudah menuduh orang lain melakukan penistaan agama.

Terkait dalil tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa konstitusi memberikan jaminan dengan kebebasan beragama warga negaranya lantaran dianggap merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental.

Selain itu, MK menyebutkan keberadaan UU Penodaan Agama dapat dijadikan dasar untuk mencegah tindakan penyalahgunaan agama dan penodaan terhadap agama melalui tindakan administratif yang paling ringan sampai dengan yang paling berat.

Kendati demikian, Mahkamah menilai pemidanaan terhadap penyalahgunaan agama dan penistaan agama merupakan hal penting, karena hal itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam pandangan hukum.

"Hal ini dikarenakan tidak ada orang atau lembaga manapun yang berhak melecehkan agama dan memperlakukan tidak hormat unsur-unsur keagamaan lain yang pada akhirnya menimbulkan keresahan dan kemarahan publik," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo mengutip Putusan Mahkamah Nomor 140/PUU-VII/2009.

Sementara itu, mengenai petitum pemohon yang meminta Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dimaknai tidak termasuk golongan berdasarkan agama. Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentun a quo adalah ketentuan mengenai ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum.

"Pengertian golongan sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP adalah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara," ujar Suhartoyo.

Pengertian golongan ini berlaku bukan hanya untuk Pasal 156 KUHP, namun juga terhadap pasal-pasal selanjutnya.

"Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon mengenai frasa golongan dalam Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP yang dimaknai tidak termasuk golongan berdasarkan agama adalah tidak beralasan menurut hukum," tukas Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Perempuan Menikah

Alasan MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Perempuan Menikah

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 14:55 WIB

Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang

Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang

DPR | Kamis, 13 Desember 2018 | 14:37 WIB

Penyebar Hoax Demo di MK Peroleh Video dari Grup Relawan Prabowo

Penyebar Hoax Demo di MK Peroleh Video dari Grup Relawan Prabowo

News | Senin, 17 September 2018 | 11:45 WIB

4 Orang Ditangkap karena Sebar Video Hoaks Demo Mahasiswa di MK

4 Orang Ditangkap karena Sebar Video Hoaks Demo Mahasiswa di MK

News | Senin, 17 September 2018 | 10:25 WIB

MK Putuskan Hitung Suara Pilkada Timor Tengah Selatan Diulang

MK Putuskan Hitung Suara Pilkada Timor Tengah Selatan Diulang

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:22 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB