MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 14 Desember 2018 | 21:22 WIB
MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama yang diajukan oleh dua mahasiswa.

"Amar putusan megadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman seperti dikutip Antara, Jumat (14/12/2018).

Para pemohon mendalilkan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 4 UU Penodaan Agama seolah-olah menutup mata, memang terdapat perbedaan dalam beragama di Indonesia sehingga membuat beberapa pihak dengan mudah menuduh orang lain melakukan penistaan agama.

Terkait dalil tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa konstitusi memberikan jaminan dengan kebebasan beragama warga negaranya lantaran dianggap merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental.

Selain itu, MK menyebutkan keberadaan UU Penodaan Agama dapat dijadikan dasar untuk mencegah tindakan penyalahgunaan agama dan penodaan terhadap agama melalui tindakan administratif yang paling ringan sampai dengan yang paling berat.

Kendati demikian, Mahkamah menilai pemidanaan terhadap penyalahgunaan agama dan penistaan agama merupakan hal penting, karena hal itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam pandangan hukum.

"Hal ini dikarenakan tidak ada orang atau lembaga manapun yang berhak melecehkan agama dan memperlakukan tidak hormat unsur-unsur keagamaan lain yang pada akhirnya menimbulkan keresahan dan kemarahan publik," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo mengutip Putusan Mahkamah Nomor 140/PUU-VII/2009.

Sementara itu, mengenai petitum pemohon yang meminta Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dimaknai tidak termasuk golongan berdasarkan agama. Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentun a quo adalah ketentuan mengenai ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum.

"Pengertian golongan sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP adalah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara," ujar Suhartoyo.

baca juga

Pengertian golongan ini berlaku bukan hanya untuk Pasal 156 KUHP, namun juga terhadap pasal-pasal selanjutnya.

"Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon mengenai frasa golongan dalam Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP yang dimaknai tidak termasuk golongan berdasarkan agama adalah tidak beralasan menurut hukum," tukas Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Perempuan Menikah

Alasan MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Perempuan Menikah

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 14:55 WIB

Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang

Batas Usia Wanita Menikah Jadi 19 Tahun, DPR: Psikologis Lebih Matang

DPR | Kamis, 13 Desember 2018 | 14:37 WIB

Penyebar Hoax Demo di MK Peroleh Video dari Grup Relawan Prabowo

Penyebar Hoax Demo di MK Peroleh Video dari Grup Relawan Prabowo

News | Senin, 17 September 2018 | 11:45 WIB

4 Orang Ditangkap karena Sebar Video Hoaks Demo Mahasiswa di MK

4 Orang Ditangkap karena Sebar Video Hoaks Demo Mahasiswa di MK

News | Senin, 17 September 2018 | 10:25 WIB

MK Putuskan Hitung Suara Pilkada Timor Tengah Selatan Diulang

MK Putuskan Hitung Suara Pilkada Timor Tengah Selatan Diulang

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:22 WIB

Terkini

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

×