Dikhawatirkan Kabur, Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 19 Desember 2018 | 00:36 WIB
Dikhawatirkan Kabur, Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith
Pentolan FPI Habib Bahar bin Smith akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, atas laporan dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak. Habib Bahar mengakui siap menjalani pemeriksaan. [Suara.com/Hendri Barnabas]

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan alasan polisi menahan Habib Bahar bin Smith karena beberapa pertimbangan.

Menurutnya, salah satu faktor polisi menahan Bahar bin Smith karena dikhawatirkan melarikan diri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak.

"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (18/12/2018) malam.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar Smith karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Penentuan status itu setelah polisi menggelar perkara terkait kasus penganiayaan remaja yang dituduhkan kepada Bahar.

Usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi akhirnya menahan Bahar Smith. Polisi menahan penceramah sekaligus tokoh FPI itu selama 20 hari terhitung mulai 18 Desember hingga 6 Januari 2019.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan tersebut, Habib bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.

Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Terkait laporan itu, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal  351 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja, Habib Bahar Smith Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja, Habib Bahar Smith Resmi Ditahan

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 00:26 WIB

Polisi Kejar Rampungkan Berkas Ujaran Jokowi Banci Habib Bahar bin Smith

Polisi Kejar Rampungkan Berkas Ujaran Jokowi Banci Habib Bahar bin Smith

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 15:08 WIB

Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah

Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 13:35 WIB

Hari Ini Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Polda Jabar Diperketat

Hari Ini Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Polda Jabar Diperketat

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 12:26 WIB

Besok, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar di Kasus Penganiayaan

Besok, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar di Kasus Penganiayaan

News | Senin, 17 Desember 2018 | 19:18 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB