Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan, Fadli Zon: Kriminalisasi Ulama

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 19 Desember 2018 | 11:47 WIB
Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan, Fadli Zon: Kriminalisasi Ulama
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith jadi tahanan Polda Jabar atas kasus penganiayaan anak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai itu sebagai bentuk kriminalisasi ulama di Indonesia.

Fadli kerap melontarkan komentar yang keras sejak Habib Bahar bin Smith mulai diperiksa pihak kepolisian karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam ceramahnya. Meskipun akhirnya Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus penganiyaan anak, Fadli tetap menilai kalau proses kasus Habib Bahar sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

"Penahanan Habib Bahar bin Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (19/12/2018).

Menurut Fadli, hukum di Indonesia saat ini menjadi alat bagi kekuasaan untuk menakuti pihak oposisi untuk melontarkan kritikannya kepada pemerintah. Melihat banyak pengkritik yang akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, Fadli pun menilai kalau hal tersebut sebagai bentuk kesempurnaan dzalim.

"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi. Kezaliman yang sempurna. #rezimtanganbesi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan anak. Untuk itu, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Dedi menjelaskan, penahanan Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah polisi memiliki dua alat bukti yang cukup terkait kasus penganiayaan tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikhawatirkan Kabur, Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith

Dikhawatirkan Kabur, Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 00:36 WIB

Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja, Habib Bahar Smith Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja, Habib Bahar Smith Resmi Ditahan

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 00:26 WIB

Polisi Kejar Rampungkan Berkas Ujaran Jokowi Banci Habib Bahar bin Smith

Polisi Kejar Rampungkan Berkas Ujaran Jokowi Banci Habib Bahar bin Smith

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 15:08 WIB

Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah

Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 13:35 WIB

Hari Ini Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Polda Jabar Diperketat

Hari Ini Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Polda Jabar Diperketat

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 12:26 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×