Bareskrim Polri Hentikan Kasus e-KTP Tercecer

Rabu, 19 Desember 2018 | 18:59 WIB
Bareskrim Polri Hentikan Kasus e-KTP Tercecer
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho menegaskan penyelidikan kasus tercecernya e-KTP rusak dari empat wilayah telah dihentikan.

"Hasil penyelidikan di Bareskrim, kita sudah sepakat untuk penemuan e-KTP tercecer, penyelidikannya dihentikan," kata Agus, usai menghadiri pemusnahan e-KTP rusak di Gudang Aset Kemendagri, Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Agus menanjelaskan, penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan karena dipastikan bawa kepingan e-KTP yang tercecer dari empat wilayah itu sudah rusak dan tidak ada unsur kesengajaan.

"Seluruh e-KTP tercecer yang ditemukan sudah tidak berlaku produksi vendor tenggang waktu 2011 sampai 2014. Terkait pihak yang bertanggung jawab, kita tegaskan hasil penyelidikan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan tercecernya e-KTP. Semata karena kelalaian dan ketidaktersediaan sarana dan prasarana penyimpanan," jelas Agus.

Selain itu, Agus menegaskan empat wilayah yang ditemukannya e-KTP tercecer yakni di Bogor, Jakarta, Sumatera Barat, dan Banten tidak berkaitan. Ia pun berharap agar masyarakat tidak perlu resah maupun takut akan penyelalahgunaan e-KTP tersebut.

"Saya juga perlu tegaskan, dari 4 tempat yang ada, satu sama lain tidak ada keterkaitan. Baik itu yang di Bogor, Duren Sawit, Pariaman Kota, maupun yang di Cikande, Serang. Masyarakat tidak usah resah, terkait ini sudah ditangani dengan baik oleh Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil," tegasnya.

Dengan demikian, Bareskrim Polri telah menyerahkan kembali kasus tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penindakan lebih lanjut terkait sanksi maupun tindakan lainnya.

"Jadi terkait dengan tindakan terhadap pejabat yang bertanggung jawab sepenuhnya kami serahkan kepada Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil untuk memberikan sanksi administrasi, baik yang di Pariaman, Bogor, Cikande dan Serang," tutupnya.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Kemendagri Bakar 1,3 Juta Keping e-KTP Rusak di Gudang Semplak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI