14 Tahun Terpendam, 45 Korban Tsunami Aceh Ditemukan saat Gali Septic Tank

Reza Gunadha

Kamis, 20 Desember 2018 | 11:26 WIB
14 Tahun Terpendam, 45 Korban Tsunami Aceh Ditemukan saat Gali Septic Tank
Warga memindahkan jasad terbungkus kantong plastik diduga korban tsunami 26 Desember 2004 di kompleks perumahan Desa Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Rabu (19/12/2018). Kantong-kantong jasad itu ditemukan oleh pekerja bangunan saat menggali tanah untuk pembangunan rumah. [Antara Foto/Ampelsa]

Suara.com - Rakyat Aceh dikagetkan oleh penemuan 45 kantong plastik berisi jenazah berada di satu lubang yang sama. Puluhan jasad tersebut adalah korban bencana tsunami 14 tahun silam.

Jenazah-jenazah tersebut ditemukan di Dusun Lamseunong, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

"Kami pikir cuma dua orang, tetapi setelah dikorek (gali) ada 45 jasad. Semua ditemukan di satu lubang yang sedang digali untuk lubang septik tank," ujar Muhammad Yahya Tauhid (73), warga Kajhu, seperti diberitakan Antara, Kamis (20/12/2018).

Ia menjelaskan, dulunya area penemuan ke-45 korban tsunami ini merupakan lahan kosong, dan tempat warga gampong untuk bercocok tanam sebelum peristiwa gempa dan tsunami terjadi pada 24 Desember 2004.

Lahan kosong itu kekinian telah menjadi pemukiman penduduk. Dulu, lahan itu merupakan salah satu lokasi kuburan massal yang dibuat tanpa berkoordinasi dengan aparat.

"Dulunya lahan kosong itu merupakan milik hulubalang Teuku (Cut Anmat) Tungkop, yang mengelola sekarang anaknya, tinggal di Gampong Prada (Banda Aceh)," katanya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh Teuku Ahmad Dadek mengakui, kuburan massal korban tsunami 2004 itu tidak terdata.

Saat peristiwa tsunami terjadi, lanjut dia, sekitar 85 persen penduduk Kajhu menjadi korban, dan cuma menyisakan 15 persen yang mengungsi ke daerah aman.

"Lokasi penemuan kantongan plastik ini, merupakan bekas kuburan massal yang dibuat oleh para relawan di masa darurat pascatsunami. Tapi mereka ini tanpa melakukan koordinasi, sehingga tidak tercatat sebagai kuburan massal," tegasnya.

baca juga

Ia menyebut, dari total 45 kantong plastik ini, baru empat yang diketahui identitasnya. Sebab, keempat jasad itu terdapat tanda pengenal yang ikut terkubur.

Keempat jasad yang teridentifikasi ialah Mariam Husin warga Ule Jurong Baroh Simpang Tiga, Sigli dengan KTP Merah Putih; Sri Yunida SH, wanita, Sei Karang; Faizal Reza berstatus mahasiswa; dan, Burhanuddin warga Lambada Lhok, Kecamatan Baitusalam.

"Jenazah atas nama Sri Yuniza akan diambil pihak keluarga, karena merupakan istri kabag humas Pemerintah Kota Banda Aceh yang sekarang. Sedangkan lainnya akan dikuburkan di TPU gampong ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Remaja Usia Belasan Tahun Kedapatan Bawa 15 Kg Ganja Siap Jual

Dua Remaja Usia Belasan Tahun Kedapatan Bawa 15 Kg Ganja Siap Jual

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 08:01 WIB

KPU Coret Usulan Aceh dan Papua Jadi Lokasi Debat Capres-Cawapres

KPU Coret Usulan Aceh dan Papua Jadi Lokasi Debat Capres-Cawapres

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 15:16 WIB

Tiga Bayi Kembar Terpaksa Mendekam di Penjara karena Ibu Ditahan

Tiga Bayi Kembar Terpaksa Mendekam di Penjara karena Ibu Ditahan

News | Senin, 17 Desember 2018 | 14:50 WIB

Stafsus: Pak Gubernur dan Steffy Burase Bukan Kumpul Kebo, Nikah di Jakarta

Stafsus: Pak Gubernur dan Steffy Burase Bukan Kumpul Kebo, Nikah di Jakarta

News | Senin, 10 Desember 2018 | 22:18 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×