Ahli Waris Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Dapat Santunan Rp 15 Juta

Kamis, 27 Desember 2018 | 15:45 WIB
Ahli Waris Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Dapat Santunan Rp 15 Juta
Warga berdiri di depan rumahnya yang hancur diterjang gelombang tsunami Selat Sunda di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten, Selasa (25/12). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Kementerian Sosial siap menyalurkan santunan ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda. Seorang korban mendapatkan santunan Rp 15 juta.

Dana santunan korban tsunami Selat Sunda itu bisa cair tergantung kecepatan pendataan korban dari Pemda setempat. Uang itu akan langsung diberikan ke ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda.

"Dananya kami sudah siap masing-masing Rp 15 juta setiap korban jiwa yang langsung disalurkan ke rekening ahli warisnya," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Cepat atau lambatnya penyaluran dana santunan ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda tersebut tergantung dari pendataan pemerintah daerah terhadap korban meninggal dan siapa ahli warisnya.

"Jadi kecepatan dari penyaluran santunan ahli waris itu bukan di Kemensos tapi tergantung dari Pemda. Begitu Pemda memberikan nama-namanya by name by address dananya kami sudah siap," tambah dia.

"Kami tidak akan keluarkan uang satu sen pun untuk santunan ahli waris kalau datanya tidak dari Pemda jadi ketika pemda memberikan daftar nama nanti kami akan memverifikasi kembali," jelas Agus.

Sementara untuk korban luka-luka, pengobatannya ditanggung pemerintah. Sehingga rumah sakit yang menangani korban luka tersebut tidak boleh memungut biaya sepeser pun.

"Jadi kalau ada pemungutan biaya, saya sampaikan bahwa itu adalah oknum sebab sudah ada program dari Kementerian Kesehatan yang akan menanggung biaya perawatan korban," terangnya.

Akibat tsunami Selat Sunda yang terjadi, Sabtu (22/12/2018) malam, lima kabupaten di dua provinsi yaitu Banten dan Lampung terdampak bencana tersebut.

Baca Juga: Siang Ini Polisi Gelar Perkara Pungutan Liar Urus Jenazah Korban Tsunami

Daerah terparah adalah kabupaten Pandeglang sehingga Pemerintah Daerah telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 Hari sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019. Selain itu, penetapan masa tanggap darurat juga diberlakukan di Lampung Selatan selama 7 hari sejak 23 Desember hingga 29 Desember 2018.

Terkait relokasi, Agus mengatakan pemerintah kemungkinan akan mengambil opsi relokasi bagi warga yang tinggal di daerah terdampak tsunami Selat Sunda setelah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Kami imbau kepada masyarakat yang rumahnya terdampak tsunami agar mau direlokasi, ini semua untuk kepentingan dan keamanan mereka. Kita tidak berdoa terjadi bencana lagi tapi harus diantisipasi, maka ada program pemerintah untuk melakukan relokasi," ungkapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI