Ahli Waris Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Dapat Santunan Rp 15 Juta

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 27 Desember 2018 | 15:45 WIB
Ahli Waris Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Dapat Santunan Rp 15 Juta
Warga berdiri di depan rumahnya yang hancur diterjang gelombang tsunami Selat Sunda di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten, Selasa (25/12). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Kementerian Sosial siap menyalurkan santunan ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda. Seorang korban mendapatkan santunan Rp 15 juta.

Dana santunan korban tsunami Selat Sunda itu bisa cair tergantung kecepatan pendataan korban dari Pemda setempat. Uang itu akan langsung diberikan ke ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda.

"Dananya kami sudah siap masing-masing Rp 15 juta setiap korban jiwa yang langsung disalurkan ke rekening ahli warisnya," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Cepat atau lambatnya penyaluran dana santunan ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda tersebut tergantung dari pendataan pemerintah daerah terhadap korban meninggal dan siapa ahli warisnya.

"Jadi kecepatan dari penyaluran santunan ahli waris itu bukan di Kemensos tapi tergantung dari Pemda. Begitu Pemda memberikan nama-namanya by name by address dananya kami sudah siap," tambah dia.

"Kami tidak akan keluarkan uang satu sen pun untuk santunan ahli waris kalau datanya tidak dari Pemda jadi ketika pemda memberikan daftar nama nanti kami akan memverifikasi kembali," jelas Agus.

Sementara untuk korban luka-luka, pengobatannya ditanggung pemerintah. Sehingga rumah sakit yang menangani korban luka tersebut tidak boleh memungut biaya sepeser pun.

"Jadi kalau ada pemungutan biaya, saya sampaikan bahwa itu adalah oknum sebab sudah ada program dari Kementerian Kesehatan yang akan menanggung biaya perawatan korban," terangnya.

Akibat tsunami Selat Sunda yang terjadi, Sabtu (22/12/2018) malam, lima kabupaten di dua provinsi yaitu Banten dan Lampung terdampak bencana tersebut.

baca juga

Daerah terparah adalah kabupaten Pandeglang sehingga Pemerintah Daerah telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 Hari sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019. Selain itu, penetapan masa tanggap darurat juga diberlakukan di Lampung Selatan selama 7 hari sejak 23 Desember hingga 29 Desember 2018.

Terkait relokasi, Agus mengatakan pemerintah kemungkinan akan mengambil opsi relokasi bagi warga yang tinggal di daerah terdampak tsunami Selat Sunda setelah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Kami imbau kepada masyarakat yang rumahnya terdampak tsunami agar mau direlokasi, ini semua untuk kepentingan dan keamanan mereka. Kita tidak berdoa terjadi bencana lagi tapi harus diantisipasi, maka ada program pemerintah untuk melakukan relokasi," ungkapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siang Ini Polisi Gelar Perkara Pungutan Liar Urus Jenazah Korban Tsunami

Siang Ini Polisi Gelar Perkara Pungutan Liar Urus Jenazah Korban Tsunami

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 14:41 WIB

Kisah Pengantar Mayat Korban Tsunami, 3 Kali Bolak-balik Banten - Jakarta

Kisah Pengantar Mayat Korban Tsunami, 3 Kali Bolak-balik Banten - Jakarta

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 14:34 WIB

Terkini

One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kemenkeu Ungkap Jurus RI Keluar dari Jebakan Middle Income Trap

Kemenkeu Ungkap Jurus RI Keluar dari Jebakan Middle Income Trap

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Pertamina Perkuat Komitmen Menjaga Ketahanan Energi Nasional di Hari Kesaktian Pancasila

Pertamina Perkuat Komitmen Menjaga Ketahanan Energi Nasional di Hari Kesaktian Pancasila

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:30 WIB

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:24 WIB

×