Ahli Waris Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Dapat Santunan Rp 15 Juta

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 27 Desember 2018 | 15:45 WIB
Ahli Waris Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Dapat Santunan Rp 15 Juta
Warga berdiri di depan rumahnya yang hancur diterjang gelombang tsunami Selat Sunda di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten, Selasa (25/12). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Kementerian Sosial siap menyalurkan santunan ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda. Seorang korban mendapatkan santunan Rp 15 juta.

Dana santunan korban tsunami Selat Sunda itu bisa cair tergantung kecepatan pendataan korban dari Pemda setempat. Uang itu akan langsung diberikan ke ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda.

"Dananya kami sudah siap masing-masing Rp 15 juta setiap korban jiwa yang langsung disalurkan ke rekening ahli warisnya," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Cepat atau lambatnya penyaluran dana santunan ahli waris korban tewas tsunami Selat Sunda tersebut tergantung dari pendataan pemerintah daerah terhadap korban meninggal dan siapa ahli warisnya.

"Jadi kecepatan dari penyaluran santunan ahli waris itu bukan di Kemensos tapi tergantung dari Pemda. Begitu Pemda memberikan nama-namanya by name by address dananya kami sudah siap," tambah dia.

"Kami tidak akan keluarkan uang satu sen pun untuk santunan ahli waris kalau datanya tidak dari Pemda jadi ketika pemda memberikan daftar nama nanti kami akan memverifikasi kembali," jelas Agus.

Sementara untuk korban luka-luka, pengobatannya ditanggung pemerintah. Sehingga rumah sakit yang menangani korban luka tersebut tidak boleh memungut biaya sepeser pun.

"Jadi kalau ada pemungutan biaya, saya sampaikan bahwa itu adalah oknum sebab sudah ada program dari Kementerian Kesehatan yang akan menanggung biaya perawatan korban," terangnya.

Akibat tsunami Selat Sunda yang terjadi, Sabtu (22/12/2018) malam, lima kabupaten di dua provinsi yaitu Banten dan Lampung terdampak bencana tersebut.

Daerah terparah adalah kabupaten Pandeglang sehingga Pemerintah Daerah telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 Hari sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019. Selain itu, penetapan masa tanggap darurat juga diberlakukan di Lampung Selatan selama 7 hari sejak 23 Desember hingga 29 Desember 2018.

Terkait relokasi, Agus mengatakan pemerintah kemungkinan akan mengambil opsi relokasi bagi warga yang tinggal di daerah terdampak tsunami Selat Sunda setelah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Kami imbau kepada masyarakat yang rumahnya terdampak tsunami agar mau direlokasi, ini semua untuk kepentingan dan keamanan mereka. Kita tidak berdoa terjadi bencana lagi tapi harus diantisipasi, maka ada program pemerintah untuk melakukan relokasi," ungkapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siang Ini Polisi Gelar Perkara Pungutan Liar Urus Jenazah Korban Tsunami

Siang Ini Polisi Gelar Perkara Pungutan Liar Urus Jenazah Korban Tsunami

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 14:41 WIB

Kisah Pengantar Mayat Korban Tsunami, 3 Kali Bolak-balik Banten - Jakarta

Kisah Pengantar Mayat Korban Tsunami, 3 Kali Bolak-balik Banten - Jakarta

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 14:34 WIB

Terkini

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB