Bawaslu: 10 Bupati dan Wali Kota di Riau Dukung Jokowi Atasnama Jabatan

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 28 Desember 2018 | 14:57 WIB
Bawaslu: 10 Bupati dan Wali Kota di Riau Dukung Jokowi Atasnama Jabatan
Joko Widodo. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Sebanyak 10 bupati dan wali kota di Riau menandatangani surat dukungan ke Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019. Mereka teken nota perjanjian dukung Jokowi atas nama jabatan.

Itu lah yang menyebabkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Riau menegur 10 kepala daerah itu. Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan teguran itu atas rekomendasi dari Bawaslu Riau.

Adapun, 10 kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Wali kota Pekanbaru dan Wali kota Dumai.

Sebenarnya kepala daerah tidak dipermasalahkan mendukung dan berkampanye untuk calon presiden dan wakil presiden. Hanya saja, tidak menggunakan jabatannya dalam mendukung.

Hanya saja jika penggunakan nama jabatan dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon telah melanggar aturan administratif.

"Jadi masalahnya bukan karna mereka ikut kampanye atau deklarasi dukungan. Tapi saat menanda tangani dukungan itu tertera nama jabatan mereka di sana," kata Rusidi saat dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018).

Menurut Rusidi dari kajian Sentra Gakkumdu yang telah dilakukan di Kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, 10 kepala daerah tersebut dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, Rusidi mengatakan Bawaslu Riau lantas memberikan surat rekomendasi ke Mendagri terkait adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh 10 kepala daerah tersebut.

"Melanggar Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bukan Undang-undnag Pemilu. Makanya rekomendasi kita ke Mendagri, itu merupakan pelanggaran administrasi," imbuhnya.

baca juga

Sebelumnya, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim diminta menegur 10 bupati/wali kota yang ikut dalam penandatanganan pernyataan dukungan terhadap Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi tertanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah hotel di Kota Pekanbaru. Permintaan tersebut atas rekomendasikan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gubernur Riau Diminta Tegur 10 Pejabat Dukung Jokowi

Gubernur Riau Diminta Tegur 10 Pejabat Dukung Jokowi

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 08:03 WIB

Kubu Jokowi: Prabowo Wajar Gembira Joget di Perayaan Natal Bersama Keluarga

Kubu Jokowi: Prabowo Wajar Gembira Joget di Perayaan Natal Bersama Keluarga

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 02:20 WIB

Ditawari Posko Pemenangan, Kubu Prabowo Akan Tinjau Rumah Tetangga Jokowi

Ditawari Posko Pemenangan, Kubu Prabowo Akan Tinjau Rumah Tetangga Jokowi

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 23:05 WIB

Pengamat Sebut Jokowi Goblok soal Freeport, Sri Mulyani Ingat Pesan Ibu

Pengamat Sebut Jokowi Goblok soal Freeport, Sri Mulyani Ingat Pesan Ibu

Bisnis | Kamis, 27 Desember 2018 | 17:07 WIB

Di Riau Ada Orang Mati Masih Dapat KIS, Kok Bisa?

Di Riau Ada Orang Mati Masih Dapat KIS, Kok Bisa?

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 11:38 WIB

Terkini

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

×