Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah PHK Staf yang Ngaku Diperkosa

Dwi Bowo Raharjo, Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 30 Desember 2018 | 18:58 WIB
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah PHK Staf yang Ngaku Diperkosa
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin memberi keterangan pers terkait tudingan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukannya kepada asisten ahli berinisial A di Hotel Hermitage, Jakarta, Minggu (30/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, menyebut perempuan berinisial RA (27), mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bukan dipecat karena mengaku diperkosa oleh Syafri Adnan Baharuddin. RA, kata dia, hanya diberikan skorsing oleh pihak Dewan Pengawas.

Pemberian skorsing pun diyakini bukan atas dasar pengakuan RA yang telah diperkosa oleh Syafri. RA dituding telah membuat keonaran di kantor sehingga diberikan skorsing sebagai bentuk hukuman tegas.

"Dewan Pengawas melakukan skorsing, bukan melakukan PHK, hanya skorsing. Skorsing bukan dikarenakan basis pengaduan ataupun proses pengaduan pelecehan yang katanya dilakukan Syafri," kata Poempida dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Dewan Pengawas memberikan skorsing berdasarkan pada aturan dan pakta integritas yang ada. RA dianggap sering membuat keonaran dan tidak bisa disiplin.

Keputusan akhir apakah RA akan dilanjutkan kontrak kerjanya atau diputus masa kerjanya akan diumumkan pada Senin (31/12/2019) besok. Dalam hal ini, proses rekrutmen RA tidak masuk dalam rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan melainkan langsung dark Dewan Pengawas sehingga Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk memberhentikan RA.

"Tanggal 31 akan ada keputusan. Apakah dia (tetap di skors) atau bagaimana. Kami tidak memutuskan serta merta. Kami organisasi yang punya mekanisme tepat," ungkap Poempida.

Lebih jauh Syafri mengatakan, selama 2 tahun RA bekerja ia tidak pernah disiplin dan tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Saya memilih RA marena sudah berpengalaman selama 2 tahun, tapi selama 2 tahun sudah berpindah 7 perusahaan. Saya mendidik RA untuk disiplin tapi gagal," ungkap Syafri.

RA sebelumnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya di luar kantor. Tak hanya di luar kantor, SAB sering melakukan aksi bejatnya di kantor kepada RA.

baca juga

"Di kantor ia berulangkali memaksa ciuman. Dia juga meminta saya memegang kemaluannya atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," kata RA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bujuk Bawahan Tak Bunuh Diri, Pejabat BPJS Bantah Ada Hubungan Spesial

Bujuk Bawahan Tak Bunuh Diri, Pejabat BPJS Bantah Ada Hubungan Spesial

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 17:50 WIB

Dituduh Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Akan Lapor Polisi Awal 2019

Dituduh Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Akan Lapor Polisi Awal 2019

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 18:00 WIB

Diduga Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur

Diduga Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 16:25 WIB

Bantah Perkosa Staf, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Fitnah yang Keji

Bantah Perkosa Staf, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Fitnah yang Keji

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 16:02 WIB

Diperkosa Atasannya di BPJS Ketenagakerjaan, Korban Kirim Surat ke Jokowi

Diperkosa Atasannya di BPJS Ketenagakerjaan, Korban Kirim Surat ke Jokowi

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 17:41 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×