KPK Bidik Pejabat Lain di Kasus Suap Proyek Sistem Air Minum

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 04 Januari 2019 | 20:26 WIB
KPK Bidik Pejabat Lain di Kasus Suap Proyek  Sistem Air Minum
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik pejabat lain terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun 2017-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyiidik kini sedang menelisik dugaan ada keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lain yang turut menerima suap dalam proyek tersebut.

"Nah, apakah ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lain yang juga menerima suap tentu nanti akan kami dalami terlebih dahulu. Pokok perkara ini kalau ada bukti tentu akan dikembangkan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2018).

Menurutnya, penetapan tersangka baru dalam kasus ini bisa saja dilakukan asalkan didukung dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik KPK.

"Kalau memang nanti ditemukan misalnya ada pelaku-pelaku lain yang juga harus bertanggung jawab, tentu kami akan mendalami itu sepanjang memang didukung oleh bukti-bukti yang ada," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengaku hingga kini belum mendapatkan informai soal adanya upaya pencekalan terhadap saksi yang diperiksa KPK dalam kasus suap tersebut. Dia menyebutkan upaya pencegahan ke luar negeri itu tergantung proses penyidikan di KPK.

"Belum ada informasi terkait dengan hal itu. kalau dibutuhkan nanti pencegahan ke luar negeri tentu akan dilakukan. Itu sesuai kebutuhan penyidikan," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siap Bantu KPU Menyusun Materi Debat Tema Korupsi

KPK Siap Bantu KPU Menyusun Materi Debat Tema Korupsi

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 18:53 WIB

Suap Proyek Air Minum, KPK Mulai Periksa Saksi di Lingkungan PUPR

Suap Proyek Air Minum, KPK Mulai Periksa Saksi di Lingkungan PUPR

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 12:42 WIB

Kasus Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya

Kasus Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 10:39 WIB

KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek PUPR

KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek PUPR

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 02:05 WIB

Korupsi RS Udayana, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta dan Rp 85,4 Miliar

Korupsi RS Udayana, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta dan Rp 85,4 Miliar

News | Kamis, 03 Januari 2019 | 21:51 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB