RA Siap Buka-bukaan Soal Kebobrokan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Bangun Santoso, Walda Marison

Senin, 07 Januari 2019 | 11:21 WIB
RA Siap Buka-bukaan Soal Kebobrokan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
RA alias Amel, korban dugaan pemerkosaan eks pejabat BPJS. [Suara.com/Ria Rizky Nirmala Sari]

Suara.com - Rencana pelaporan pihak SAB dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ditanggapi serius oleh Ade Armando. Ade selaku pendamping korban dugaan pemerkosaan yang juga eks pegawai BPJS Tenaga Kerja, RA atau Amel mengaku senang dengan niatan pelaporan balik tersebut.

Menurutnya, pelaporan balik tersebut akan membuat pihaknya bersemangat dalam mengusut kebobrokan di tubuh Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja.

"Saya sudah menduga mereka akan menuntut balik. Ini justru membuat kami lebih bersemangat membongkar dugaan kejahatan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, data kami banyak," ujar Ade saat dihubungi awak media, Senin (7/1/2019).

Menurut dia, kasus dugaan pemerkosaan oleh salah satu dewan pengawas BPJS Tenaga Kerja ini menjadi momentum bagi pihak RA untuk membuka kebobrokan Dewan Pengawas BPJS. Pihaknya pun sudah siap dengan segala bukti cacatnya di internal dewan pengawas tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kami rasa kami sudah bisa sampaikan pada publik tentang indikasi kebobrokan dewan pengawas (BPJS Tenaga Kerja). Dan ini bukan cuma terkait SAB tapi juga keseluruhan dewan pengawas," tutur Ade.

Beberapa bukti kebobrokan Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja diakuinya sudah disiapkan. Namun sampai saat ini dirinya enggan membeberkan hal tersebut.

"Belum bisa dipaparkan sekarang," kata dia.

Perlu diketahui, pihak SAB sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja berencana melaporkan balik RA yang menuduh SAB melakukan pemerkosaan saat ia masih bekerja di BPJS Tenaga Kerja. Pelaporan itu akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaporan balik tersebut merupakan buntut dari laporan awal yang dilayangkan pihak RA untuk SAB. RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari

baca juga

Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perkosa Kambing Tetangga, Pelaku: Saya Tak Memaksa, Suka Sama Suka

Perkosa Kambing Tetangga, Pelaku: Saya Tak Memaksa, Suka Sama Suka

News | Sabtu, 05 Januari 2019 | 14:53 WIB

Wanita Disabilitas Lemas Tanpa Busana di Semak-semak, Diperkosa Pak Guru

Wanita Disabilitas Lemas Tanpa Busana di Semak-semak, Diperkosa Pak Guru

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 14:29 WIB

Lili Yulianti, WNI yang Diperkosa dan Tewas Telanjang di Malaysia

Lili Yulianti, WNI yang Diperkosa dan Tewas Telanjang di Malaysia

News | Kamis, 03 Januari 2019 | 19:09 WIB

Diperkosa, Amel Resmi Laporkan Eks Dewan Pengawas BPJS ke Polisi

Diperkosa, Amel Resmi Laporkan Eks Dewan Pengawas BPJS ke Polisi

News | Kamis, 03 Januari 2019 | 15:23 WIB

Ngaku Diperkosa Atasan, RA Batal Laporkan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

Ngaku Diperkosa Atasan, RA Batal Laporkan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 16:32 WIB

Terkini

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:50 WIB