"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus.
RA Siap Buka-bukaan Soal Kebobrokan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 07 Januari 2019 | 11:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
22 April 2025 | 14:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI