Ogah Bayar Kreditan Motor, Surip Suruh Anak Pura-pura Dirampok Begal

Selasa, 08 Januari 2019 | 13:45 WIB
Ogah Bayar Kreditan Motor, Surip Suruh Anak Pura-pura Dirampok Begal
Surip dan anaknya, JS ditetapkan tersangka karena buat laporan palsu. (Kabarmedan.com)

Suara.com - Gara-gara ulahnya berpura-pura menjadi korban perampokan, lelaki paruh baya bernama Surip (53) dan putranya, JS (19) harus meringkuk di penjara. Bapak dan anak itu nekat membuat laporan palsu di kantor polisi.

Kepada polisi, JS mengaku ditodong menggunakan pisau oleh empat bandit jalanan. Saat membuat laporan palsu, remaja itu menjelaskan jika peristiwa perampokan itu tejadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan pada Senin (31/12/2018).

"JS mengaku ditodong menggunakan pisau oleh 4 orang tak dikenal OTK saat melintas di lokasi. 1 unit HP, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3978 VBJ, 1 buah dompet diambil para pelaku," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, hari ini.

Namun, polisi mengendus adaya kejanggalan dari laporan kasus tersebut. Sebab, kata Faisal ada perbedaan keterangan JS dan warga yang diperiksa sebagai saksi.

"Berdasarkan keterangan JS bahwa di lokasi dalam keadaan sunyi. Sementara berdasarkan keterangan masyarakat bahwa di lokasi kejadian arus lalu lintas padat dan tidak terjadi apa-apa," terangnya.

Setelah kembali diinterogasi, akhirnya JS mengakui telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban perampokan. Ternyata sepeda motor Honda Vario itu digadai oleh orang lain di Medan seharga Rp 1,6 juta.
"Sementara HP-nya telah dijual," kata Faisal.

Saat diperiksa, JS mengaku dipaksa sang ayah untuk membuat laporan palsu di kantor polisi. Modus laporan palsu ini, agar Surip tak lagi membayar kredit sepeda motor dan untuk mendapatkan asuransi atas kehilangan sepeda motor itu.

"Dari pelaku disita barang bukti 1 lembar Surat Tanda Laporan, 1 lembar formulir pernyataan, dan 1 buah dompet," kata dia.

Terkait kasus laporan palsu ini, bapak dan anak itu kini telah meringkuk di penjara. "Keduanya dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) dari KUHP," tandasnya.

Baca Juga: Hair River Filter, Ketika Limbah Rambut Jadi Solusi Atasi Pencemaran Sungai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI