"Terdakwa (RA) menunjukkan foto dari handphone. Foto AA, diberi harga Rp 80 juta, dengan DP Rp 7 juta. Kemudian saksi (AA) bersama tamu bertemu di Pacific Place, Jakarta. Saksi (tamu) memesan perempuan untuk berhubungan badan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muchtar Effendi, kala itu.
AA sendiri sempat datang sebagai saksi dalam persidangan. Kala itu, AA memilih untuk menutup semua wajahnya dengan kerudung dan cadar hitam.