Korupsi PLTU Riau-1, Sarmuji Kembalikan Rp 713 Juta Dana Munaslub Golkar

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Selasa, 08 Januari 2019 | 15:31 WIB
Korupsi PLTU Riau-1, Sarmuji Kembalikan Rp 713 Juta Dana Munaslub Golkar
Anggota DPR RI Muhammad Sarmuji di sidang suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Anggota DPR RI Muhammad Sarmuji mengembalikan uang sebesar Rp 713 juta kepada penyidik KPK. Uang itu telah digunakan untuk kegiatan Munaslub Partai Golkar, pada Desember 2017 lalu.

Hal itu disampaikan Samuji dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Sarmuji mengembalikan uang itu setelah diperiksa penyidik KPK pada 3 September 2018. Saat itu KPK menyarankan untuk mengembalikan uang korupsi terkait kasus penangkapan operasi tangkap tangan Eni Saragih mencuat.

"Kami kembalikan Rp 713 juta mewakili panitia. Kami kirim ke rekening KPK," kata Sarmuji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Sarmuji mengatakan awalnya hendak mengembalikan uang tersebut melalui, kuasa hukum Eni Saragih. Sebab uang tersebut diberikan oleh Eni Saragih pada pelaksanaan Munaslub Golkar pada Desember 2017.

"Awalnya mau kembalikan ke PH (Penasihat Hukum) terdakwa. Tapi sesuai saran KPK kami akhirnya kembalikan ke KPK," ujar Sarmuji.

Sarmuji dalam kepanitian di Munaslub Golkar sebagai sekretaris steering committe Munaslub. Sedangkan Eni sebagai bendahara umum Munaslub Golkar yang melakukan pencarian dana kegiatan.

"Itu (kasih uangnya) seingat saya Desember 2017, ada persiapan munaslub dan setelah berlangsung munaslub," tutup Sarmuji

Eni dalam surat dakwaan menerima Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1. Atas perbuatan itu, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dibawa Pakai Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Dititipkan di 2 Rutan Surabaya

Dibawa Pakai Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Dititipkan di 2 Rutan Surabaya

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 15:06 WIB

Naik Kereta dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Dibawa ke Surabaya

Naik Kereta dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Dibawa ke Surabaya

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 13:46 WIB

Suap Proyek Meikarta, Aher Akan Penuhi Pemanggilan KPK Besok

Suap Proyek Meikarta, Aher Akan Penuhi Pemanggilan KPK Besok

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 13:11 WIB

Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 10:33 WIB

Beli 100 Borgol untuk Tahanan, KPK Anggarkan Rp 10 Juta

Beli 100 Borgol untuk Tahanan, KPK Anggarkan Rp 10 Juta

Bisnis | Selasa, 08 Januari 2019 | 09:16 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×