Naik Kereta dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Dibawa ke Surabaya

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 08 Januari 2019 | 13:46 WIB
Naik Kereta dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Dibawa ke Surabaya
Dengan tangan diborgol, 12 tersangka anggota DPRD Malang dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api untuk diadili. (Dok/Istimewa)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (8/1/2019), melimpahkan berkas perkara 12 anggota DPRD Kota Malang ke tahap penuntutan. Para tersangka nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa (8/1/2019).

Adapun ke-12 tersangka tersebut yakni Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Ribut Harianto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI)

Febri mengatakan, ke-12 anggota DPRD yang menjadi tersangka itu dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api dengan tangan diborgol.

Selanjutnya, para tersangka akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Medaeng dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018.

Selanjutnya, mereka juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Dugaan suap itu terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Sementara untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.

baca juga

Para tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.

Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Kemudian juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Proyek Meikarta, Aher Akan Penuhi Pemanggilan KPK Besok

Suap Proyek Meikarta, Aher Akan Penuhi Pemanggilan KPK Besok

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 13:11 WIB

Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 10:33 WIB

Beli 100 Borgol untuk Tahanan, KPK Anggarkan Rp 10 Juta

Beli 100 Borgol untuk Tahanan, KPK Anggarkan Rp 10 Juta

Bisnis | Selasa, 08 Januari 2019 | 09:16 WIB

Komnas Perempuan Sayangkan Pemberitaan Media Soal Kasus Prostitusi Online

Komnas Perempuan Sayangkan Pemberitaan Media Soal Kasus Prostitusi Online

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 07:13 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Aher: Tak Ada Surat Panggilan

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Aher: Tak Ada Surat Panggilan

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 03:10 WIB

Terkini

Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik

Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 18:21 WIB

5 Toner Lokal untuk Menyamarkan Pori-pori dan Mengontrol Minyak Berlebih

5 Toner Lokal untuk Menyamarkan Pori-pori dan Mengontrol Minyak Berlebih

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:15 WIB

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Ada Apa dengan Syarat Cawapres 2024?

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Ada Apa dengan Syarat Cawapres 2024?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:15 WIB

Pramono Anung Sebut Obligasi Jakarta Belum Direstui Pemerintah Pusat

Pramono Anung Sebut Obligasi Jakarta Belum Direstui Pemerintah Pusat

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:14 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi dan Pengajuan KPR di Tengah Mobilitas Pekerja Dukuh Atas

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi dan Pengajuan KPR di Tengah Mobilitas Pekerja Dukuh Atas

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 18:10 WIB

Fenomena Thrifting: Antara Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Tekstil

Fenomena Thrifting: Antara Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Tekstil

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:05 WIB

5 Lip Balm Rasa Strawberry untuk Bibir Lembap dan Berwarna

5 Lip Balm Rasa Strawberry untuk Bibir Lembap dan Berwarna

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

3 Anime Netflix Terbaru November 2026, Ada Steampunk hingga Fantasi Gelap

3 Anime Netflix Terbaru November 2026, Ada Steampunk hingga Fantasi Gelap

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

Gebrakan Bahlil: Ekspor Tambang dan Gas RI Wajib Langsung Tanpa Transit Singapura

Gebrakan Bahlil: Ekspor Tambang dan Gas RI Wajib Langsung Tanpa Transit Singapura

Video | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

Viral Titik Nol Km Jogja Dipasang Kawat Duri, Pemda DIY Merasa Tak Dikabari Polisi

Viral Titik Nol Km Jogja Dipasang Kawat Duri, Pemda DIY Merasa Tak Dikabari Polisi

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 17:55 WIB

×