Dibawa Pakai Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Dititipkan di 2 Rutan Surabaya

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 08 Januari 2019 | 15:06 WIB
Dibawa Pakai Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Dititipkan di 2 Rutan Surabaya
Dengan tangan diborgol, 12 tersangka anggota DPRD Malang dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api untuk diadili. (dok. Istimewa)

Suara.com - Sebanyak 12 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK sementara dititipkan di dua rumah tahanan di Surabaya, Jawa Timur. Penahanan sementara itu dilakukan, setelah berkas para tersangka kasus dugaan gratifikasi Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 itu dinyatakan lengkap atau P21.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pemindahan para tersangka kasus korupsi itu menggunakan kereta api pada Senin (7/1/2019) kemarin.

"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam, dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Febri seperti dikutip Antara, di gedung KPK, Selasa (8/1/2019).

Kedua belas orang tersangka yang segera menjalani sidang perdana itu adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018.

Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.

Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan nggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Naik Kereta dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Dibawa ke Surabaya

Naik Kereta dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Dibawa ke Surabaya

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 13:46 WIB

Suap Proyek Meikarta, Aher Akan Penuhi Pemanggilan KPK Besok

Suap Proyek Meikarta, Aher Akan Penuhi Pemanggilan KPK Besok

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 13:11 WIB

Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 10:33 WIB

Beli 100 Borgol untuk Tahanan, KPK Anggarkan Rp 10 Juta

Beli 100 Borgol untuk Tahanan, KPK Anggarkan Rp 10 Juta

Bisnis | Selasa, 08 Januari 2019 | 09:16 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Aher: Tak Ada Surat Panggilan

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Aher: Tak Ada Surat Panggilan

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 03:10 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB