Denda Rp 25 Juta Tak Masuk Akal, Larangan Penggunaan Plastik Dikaji Ulang

Iwan Supriyatna, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 10 Januari 2019 | 11:04 WIB
Denda Rp 25 Juta Tak Masuk Akal, Larangan Penggunaan Plastik Dikaji Ulang
Ilustrasi orang membawa barang dengan kantong plastik. (Shutterstock)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan masih melakukan kajian ulang terhadap penerapan larangan sampah plastik di Ibu Kota. Menurut Anies, denda sebesar Rp 25 juta bagi para penggunanya kurang masuk akal.

Anies mengatakan, larangan penggunaan plastik yang dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat.

Ia ingin agar Pergub itu dapat diimplementasikan, tidak hanya tampak bombastis dengan memberikan denda tinggi namun tidak dapat dilaksanakan.

"Sanksi itu harus masuk akal, bisa dikerjakan, bisa mengubah perilaku. Kalau sanksi itu hanya bikin headline saja habis itu tidak bisa dilaksanakan buat apa," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Selama ini, aturan yang ada di wilayah Pemprov DKI Jakarta hanya bersifat anjuran saja. Tidak ada sanksi yang tegas dan mengikat dalam setiap aturan yang ada.

"Aturan Pemprov itu isinya kayak anjuran. Tidak ada sanksi yang jelas, konsekuensinya. Efeknya kalau mengikuti dan tidak, tidak ada bedanya," ungkap Anies.

Anies memastikan akan tetap mengeluarkan larangan penggunaan plastik. Namun, ia ingin memastikan setiap poin dalam Pergub yang dikeluarkan nanti memiliki penjabaran yang detail dan jelas, terutama sanksi yang tegas agar bisa merubah perilaku masyarakat.

"Pergub harus menterjemahkan secara detail. Jadi saya tidak mau aturan yang dikeluarkan Pemprov tidak bisa diterapkan. Harus didetailkan, sanksi jelas. Yang pasti saya akan keluarkan pergub itu," pungkas Anies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta bagi warganya yang ketahuan menggunakan plastik kresek.

Tak hanya para penyedia kantong kresek saja yang akan dikenakan denda, para penggunanya pun tak luput dari ancaman denda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diam-diam, Anies Lantik 7 Pejabat DKI Hasil Lelang Jabatan

Diam-diam, Anies Lantik 7 Pejabat DKI Hasil Lelang Jabatan

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 15:18 WIB

Kerusakan Lingkungan Mengkhawatirkan, Ini yang Bisa Kamu lakukan

Kerusakan Lingkungan Mengkhawatirkan, Ini yang Bisa Kamu lakukan

Lifestyle | Jum'at, 28 Desember 2018 | 15:35 WIB

Terlambat Recall Mobil, BMW Didenda Pemerintah Korea Selatan

Terlambat Recall Mobil, BMW Didenda Pemerintah Korea Selatan

Otomotif | Jum'at, 28 Desember 2018 | 12:46 WIB

Terkini

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:37 WIB

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:36 WIB

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:33 WIB

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:32 WIB

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:26 WIB

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:22 WIB

×