“Saya minta anggota untuk menyidik sesuai dengan aturan hukum berlaku,” paparnya.
Akibat perbuatanya itu, Rustam terancam dijerat pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan anacaman kurungan 2 tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Istri Mengaku Ditiduri Tetangga, Rustam Kalap”