Anak Saya Korban Perkosaan, Masih Juga Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Minggu, 13 Januari 2019 | 09:19 WIB
Anak Saya Korban Perkosaan, Masih Juga Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Sungguh malang nasib Siti Fauziah beserta anak gadisnya yang sejak lahir sudah tak bisa mendengar. Kemalangan mereka ditambah lagi ketika anak gadis Siti Fauziah jadi korban perkosaan hingga hamil.

Mengetahui anak gadisnya hamil, Siti Fauziah yang merupakan warga Kota Makassar kemudian membawa anak gadisnya ke RS Mitra Husada Makassar untuk memeriksakan fungsi pendengaran dan kondisi kandungan anaknya yang hamil akibat diperkosa pamannya sendiri setelah dirujuk oleh Puskesmas Kassi Kassi berdasarkan rujukan layanan P2TP2A.

Namun, kemalangan kembali menimpa Siti Fauziah. Kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya rupanya tak bisa digunakan untuk memeriksakan kondisi anak gadisnya.

Menurut pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan tidak mengcover pemeriksaan korban pemerkosaan. Sehingga Siti Fauziah harus membayar biaya pemeriksaan yang menurutnya terbilang mahal.

"Anak saya sudah jadi korban perkosaan dan kami orang miskin, masih juga dibebani biaya pemeriksaan kesehatan," kata Siti Fauziah.

Siti Fauziah menuturkan, manajemen RS Mitra Husada Makassar menyampaikan bahwa pihak rumah sakit akan mengenakan biaya pemeriksaan dan pengobatan terhadap pasien rujukan yang merupakan korban perkosaan maupun korban tindak kriminal lainnya, karena BPJS Kesehatan tidak akan menanggung klaim pembayaran pasien dengan kategori tersebut.

Siti Fauziah menjelaskan bahwa meskipun keluarga korban mengantongi kartu KIS/BPJS Kesehatan, namun jika merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tertanggal 18 September 2018 (tentang jaminan Kesehatan) maka pihaknya tetap akan membebankan biaya terhadap pasien.

Perpres ini menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang undangan merupakan jenis manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS (pasal 52, red).

Dari informasi yang diterima, besaran biaya pemeriksaan yang diminta oleh pihak RS Mitra Husada Makassar yakni Obgin Rp 600.000 dan Pendengaran senilai Rp 275.000.

Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmakassar.com dengan judul "Pemeriksaan Medis Korban Perkosaan Tidak Ditanggung BPJS"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hamil Selamatkan Perempuan Ini dari Penyakit Anoreksia

Hamil Selamatkan Perempuan Ini dari Penyakit Anoreksia

Lifestyle | Jum'at, 11 Januari 2019 | 07:25 WIB

Mau Cepat Hamil? Perempuan Harus Cepat Orgasme

Mau Cepat Hamil? Perempuan Harus Cepat Orgasme

Lifestyle | Kamis, 10 Januari 2019 | 19:30 WIB

Hamil dari November 2018, Aura Kasih Diminta Beri Klarifikasi

Hamil dari November 2018, Aura Kasih Diminta Beri Klarifikasi

Entertainment | Kamis, 10 Januari 2019 | 07:15 WIB

Terkini

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:33 WIB

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB