Apindo Tolak Rencana Anies Berikan Sanksi ke Penyedia Plastik

Dwi Bowo Raharjo, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 15 Januari 2019 | 21:21 WIB
Apindo Tolak Rencana Anies Berikan Sanksi ke Penyedia Plastik
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya melakukan kegiatan operasi tukar kresek ke pembeli di Pasar Jaya Kramat Jati, Selasa (18/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Agus Guntur, menolak rencana penetapan Peraturan Gubernur tentang larangan penggunaan plastik di Ibu Kota. Agus mengaku keberatan bila hanya perusahaan penyedia plastik yang dikenai sanksi.

Agus mengatakan, Apindo mendukung program pemerintah yang berupaya menekan angka penggunaan plastik lantaran berpotensi mencemari lingkungan. Namun, Apindo keberatan bila hanya perusahaan saja yang akan dikenai sanksi bila menyediakan plastik.

"Secara prinsip kami setuju itu dapat mencemari lingkungan. Tapi sanksi jangan usaha doang, kita nggak setuju," kata Agus saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).

Menurut Agus, seharusnya konsumen yang menjadi sasaran juga ikut dikenai sanksi. Sebab, para konsumen pun sama menggunakan plastik juga.

"Pengguna bisa ambil plastik dari retail besar, toko kecil, penjual plastik. Mestinya sama aja sanksinya harus berimbang karena tidak hanya kantong plastik dari retail besar tapi toko kecil juga pakai plastik," ungkap Agus.

Agus pun meminta agar Gubernur Anies bisa mempertimbangkan kebijakan dari berbagai sisi sebelum memutuskan suatu kebijakan. Agus mengakui selama ini Apindo belum pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana Pergub larangan plastik.

Agus berharap agar Pemprov DKI dapat melakukan sosialisasi Pergub secara menyeluruh. Sehingga baik para perusahaan maupun pengguna dapat mengetahui aturan itu dan bisa beralih ke kantung ramah lingkungan.

"Seharusnya diajak dulu pengusaha untuk diskusi sebelum launching di DPRD. Kalau disomasi sama dunia usaha kan pasti ditarik jadi sayang (Pergubnya). Ketika pembahasan kita nggak dilibatkan, kalau gubernur mau bijak ya dilibatkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, saat ini Pemprov DKI masih mempelajari kembali Pergub mengenai larangan plastik. Nantinya, sasaran utama penerapan Pergub plastik adalah bagi para pengusaha penyedia plastik, bukan konsumen.

baca juga

"Sasarannya perusahaan usaha di pasar, pusat perbelanjaan, pasar tradisional. Konsumen nanti sifatnya teguran," ujar Djafar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov DKI Jakarta Targetkan Pergub Larangan Plastik Rampung Maret 2019

Pemprov DKI Jakarta Targetkan Pergub Larangan Plastik Rampung Maret 2019

News | Senin, 14 Januari 2019 | 21:37 WIB

Desainer Ini Rancang Busana Lelaki dari Kantong Kresek, Mau Beli?

Desainer Ini Rancang Busana Lelaki dari Kantong Kresek, Mau Beli?

Lifestyle | Rabu, 09 Januari 2019 | 15:31 WIB

Alasan Anies Tak Kunjung Teken Pergub Larangan Penggunaan Plastik

Alasan Anies Tak Kunjung Teken Pergub Larangan Penggunaan Plastik

News | Kamis, 03 Januari 2019 | 09:11 WIB

Depok Pastikan Larang Gunakan Kantong Plastik Mulai Tahun 2019

Depok Pastikan Larang Gunakan Kantong Plastik Mulai Tahun 2019

News | Senin, 31 Desember 2018 | 15:02 WIB

Kerusakan Lingkungan Mengkhawatirkan, Ini yang Bisa Kamu lakukan

Kerusakan Lingkungan Mengkhawatirkan, Ini yang Bisa Kamu lakukan

Lifestyle | Jum'at, 28 Desember 2018 | 15:35 WIB

Terkini

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Berat Badan Sudah Turun, Bagaimana Menjaganya agar Tak Kembali Naik?

Berat Badan Sudah Turun, Bagaimana Menjaganya agar Tak Kembali Naik?

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 14:36 WIB

7 Cara Menata Isi Kulkas yang Benar agar Makanan Bebas Kontaminasi

7 Cara Menata Isi Kulkas yang Benar agar Makanan Bebas Kontaminasi

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 14:36 WIB

5 Zodiak yang Jago Cari Duit, Konon Punya Bakat Menarik Kekayaan

5 Zodiak yang Jago Cari Duit, Konon Punya Bakat Menarik Kekayaan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 14:35 WIB

7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia

7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 14:33 WIB

Gaji Luar Biasa, Jiwa Nelangsa: Derita Ikut Pilihan Karier Orang Tua

Gaji Luar Biasa, Jiwa Nelangsa: Derita Ikut Pilihan Karier Orang Tua

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 14:30 WIB

Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik

Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik

Jawa Tengah | Jum'at, 25 September 2026 | 14:29 WIB

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:28 WIB

2 Wanita Thailand Divonis 7 Tahun Penjara Selundupkan 'Dodol Narkoba' di Bali

2 Wanita Thailand Divonis 7 Tahun Penjara Selundupkan 'Dodol Narkoba' di Bali

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:26 WIB

BEI Kaji Pembagian Dividen dalam Skema Demutualisasi, Besarannya Belum Ditentukan

BEI Kaji Pembagian Dividen dalam Skema Demutualisasi, Besarannya Belum Ditentukan

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 14:25 WIB

×