Antisipasi Rusuh, 150 Personel Polisi Dikerahkan di Sidang Hercules

Agung Sandy Lesmana | Walda Marison | Suara.com

Rabu, 16 Januari 2019 | 10:37 WIB
Antisipasi Rusuh, 150 Personel Polisi Dikerahkan di Sidang Hercules
Suasana saat anak buah Hercules tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Sebanyak 150 personel polisi dikerahkan untuk melakukan pengamanan terkait sidang kasus penyerangan dan pemerasan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal yang digelar di Pengadilan Jakarta Barat, hari ini.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Prityo Utomo menjelaskan pengerahan ratusan personel itu untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan dari kubu Hercules selama sidang berlangsung.

"Kita menurunkan pasukan kurang lebih 150 personil dalam pengamanan ini. Tujuan mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Gesekkan dan sebagainya karena kemungkinan dari pihak yang mau sidang ada simpatisan pendukung dan sebagainya," kata Prityo ditemui wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Jumlah bangku dalam ruang sidang pun dikondisikan untuk persidangan Hercules. Jika tidak memadai, pengunjung sidang harus rela berada di luar ruangan sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus tersebut.

Selain Hercules, dua terdakwa lain yakni Handi dan Boby juga dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan. Perlu diketahui Boby merupakan tangan kanan Hercules. Sedangkan Handi merupakan orang yang memberikan kuasa kepada Hercules untuk menduduki ruko PT Nila Alam.

Dia berharap masa Hercules yang masuk tetap menjaga ketertiban supaya sidang bisa berjalan aman dan lancar.

"Tentunya imbau dengan baik. Kita lakukan langkah persuasif agar jalannya persidangan tetap berjalan dengan aman dan tertib," terangnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir ratusan preman ke kantor tersebut untuk melakukan pemerasan.

Atas perbuatannya itu, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menolak Bersetubuh di Pemakaman, Tia Dibunuh Sang Pacar

Menolak Bersetubuh di Pemakaman, Tia Dibunuh Sang Pacar

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 10:23 WIB

Polisi Buru Bandar yang Bikin Gudang Narkoba di Sekolah

Polisi Buru Bandar yang Bikin Gudang Narkoba di Sekolah

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 01:00 WIB

Pakai Airsoft Gun, Polisi Buru Dua Pelaku Penembakan Ustazah di Depok

Pakai Airsoft Gun, Polisi Buru Dua Pelaku Penembakan Ustazah di Depok

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 19:10 WIB

Pakai Narkoba, Artis Asal Jepang Dibekuk Polisi di Bali

Pakai Narkoba, Artis Asal Jepang Dibekuk Polisi di Bali

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 16:15 WIB

Ada yang Halangi Polisi Saat Bekuk Buronan Mucikari Vanessa Angel

Ada yang Halangi Polisi Saat Bekuk Buronan Mucikari Vanessa Angel

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 15:55 WIB

Terkini

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB