Polisi Buru Bandar yang Bikin Gudang Narkoba di Sekolah

M. Reza Sulaiman

Rabu, 16 Januari 2019 | 01:00 WIB
Polisi Buru Bandar yang Bikin Gudang Narkoba di Sekolah
Ilustrasi paket narkoba jenis sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan memburu bandar narkoba yang diketahui berasal dari sindikat jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk disimpan di gudang salah satu sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Pengakuan (tersangka) dititip oleh seseorang berstatus DPO (daftar pencarian orang) atas nama inisial BD. Kita kejar dan gudang sudah ditelusuri," ujar Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Joko menerangkan, ketiga tersangka yang diamankan pada kasus pengungkapan gudang narkoba di sekolah, yakni AN serta kakak beradik yang merupakan anak salah satu pejabat sekolah yang dijadikan gudang narkoba, yakni DL dan CP.

Khusus tersangka AN, kata Joko, berperan sebagai penghubung ke tersangka BD di lapas. Sejumlah barang bukti diantaranya paket sabu-sabu total 355,56 gram dari distribusi jaringan lapas turut diamankan.

"Tugas AN saat diamanakan menunjuk beberapa tempat tugas sebagai kurir," ujar Joko.

Tersangka AN membawa plastik besar berisi narkoba jenis sabu-sabu yang awalnya berjumlah 450 gram, kemudian dipecah menjadi beberapa bagian sesuai intruksi dari rekannya di lapas, untuk kemudian diantarkan sesuai dengan petunjuk dari lapas.

Tersangka AN diketahui awalnya hanya sebagai pemakai narkoba, kemudian mengenali anggota sindikat narkoba jaringan lapas dan menjual beberapa barang lalu berkenalan dengan anggota jaringan lapas.

Kemudian AN yang mengenal DL dan CP menjual barang kepada kakak beradik tersebut dengan iming-iming uang dan gratis memakai barang jualan. Mereka menggunakan gudang sekolah untuk menyimpan narkoba selama sekitar enam bulan dan menjadi tempat memakai narkoba bersama-sama.

Ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) juncto 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

baca juga

Mereka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pakai Airsoft Gun, Polisi Buru Dua Pelaku Penembakan Ustazah di Depok

Pakai Airsoft Gun, Polisi Buru Dua Pelaku Penembakan Ustazah di Depok

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 19:10 WIB

Pakai Narkoba, Artis Asal Jepang Dibekuk Polisi di Bali

Pakai Narkoba, Artis Asal Jepang Dibekuk Polisi di Bali

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 16:15 WIB

Trauma Dilarang ke Toilet Saat Menstruasi, Siswi SMP Enggan Sekolah

Trauma Dilarang ke Toilet Saat Menstruasi, Siswi SMP Enggan Sekolah

Health | Selasa, 15 Januari 2019 | 16:12 WIB

Ada yang Halangi Polisi Saat Bekuk Buronan Mucikari Vanessa Angel

Ada yang Halangi Polisi Saat Bekuk Buronan Mucikari Vanessa Angel

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 15:55 WIB

Taruh Kunci Rumah di Bawah Keset, Dwi Syok Perhiasan Raib

Taruh Kunci Rumah di Bawah Keset, Dwi Syok Perhiasan Raib

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 15:13 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB