Ini Fakta Penting yang Terungkap dalam Persidangan Hercules

Reza Gunadha, Walda Marison

Rabu, 16 Januari 2019 | 22:00 WIB
Ini Fakta Penting yang Terungkap dalam Persidangan Hercules
Suasana saat Hercules tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). (Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Handy Musawan, aktor yang memberikan lampu hijau untuk penggerudukan dan pengambilalihan lahan PT Nila Alam, disebut memberikan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 kepada Hercules Rosario Marshal dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi.

Putusan tersebut diberikan kepada kedua preman tersebut agar mereka mempunyai pegangan dasar hukum untuk menggeruduk lahan tersebut.

Namun, Handy tidak memberi tahu Hercules dan Bobi bahwa PT Nila Alam juga punya dasar hukum kuat untuk menempati lahan tersebut.

Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum Anggia Yusran, dalam sidang perdana terdakwa utama Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

"Saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt Bar tanggal 19 Oktober 2005, dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009. Atas dasar putusan tersebut, saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan sertifikat HGB No. 8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT Nila Alam," ujarnya, Rabu (16/1/2019).

Padahal, sebelum melakukan pengambilalihan lahan secara sepihak, Hercules sudah mempelajari putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 yang diberikan Hendy.

Bahkan, dia sempat mengonsultasikan dengan kuasa hukumya, Sopian Sitepu, untuk memastikan keabsahan dasar hukum untuk menduduk lahan PT Nila Alam.

Hasil konsultasi Hercules dengan kuasa hukum adalah, membenarkan dasar hukum melakukan pengambilalihan lahan karena masih mengacu pada PK Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004

"Bahwa sebelum terdakwa membantu saksi Handy Musawan mengambil alih tanah tersebut, terdakwa meminta pendapat dari penasihat hukum mengenai dapatkah tanah itu diambil alih berdasarkan putusan PK.”

baca juga

Hercules melalui puluhan anak buahnya termasuk Bobi, merangsek masuk ke PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018, untuk memasang plang yang menyatakan tanah tersebut milik Handi Musawan, sang ahli waris.

Bahkan selama proses perebutan lahan, PT Nila Alam sempat melalukan perlawanan. Namun, manajemen PT Nila Alam tidak dapat berbuat banyak.

"Saksi-saksi yang ada di dalam area PT Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anak buahnya sangat banyak," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hercules Konsultasi ke Kuasa Hukum Sebelum Geruduk PT Nila Alam

Hercules Konsultasi ke Kuasa Hukum Sebelum Geruduk PT Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 20:52 WIB

Buta Huruf, Rekan Minta Ini ke Hercules Sebelum Duduki PT Nila Alam

Buta Huruf, Rekan Minta Ini ke Hercules Sebelum Duduki PT Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 18:52 WIB

Hercules Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Hercules Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 18:15 WIB

Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam

Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 16:18 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren

Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

Jogja | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:36 WIB

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:30 WIB

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:00 WIB

×